Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sulut · 5 Mar 2024 21:18 WITA ·

Pleno Terbuka Hasil Perhitungan Suara Pemilu DPRD Provinsi, Tak Semulus PKPU


Pleno Terbuka Hasil Perhitungan Suara Pemilu DPRD Provinsi, Tak Semulus PKPU Perbesar

MANADO, Sulutnews.Com – Hari kedua rapat pleno terbuka KPU Sulut terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi serta penetapan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024 yang dipusatkan pelaksanaanya di Novotel Manado Golf Resort & Convention Center berlangsung alot, saat KPU Kota Tomohon yang mendapatkan giliran pertama membacakan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara DPRD Provinsi Sulut terungkap telah terjadi perbedaan jumlah pemilih sehingga Bawaslu meminta untuk dilakukan koreksi atas perbedaan yang terjadi perbedaan jumlah pemilih.

“Perlu ada penjelasan terkait perbedaan data pemilih karena dari total 79.730 terjadi selisih dan ini harus dibuktikan,” kata Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh.

Juga saat KPU Mitra yang mendapatkan jadwal selanjutnya sebelum membacakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara kembali terjadi argumentasi terkait meknaisme penyampaian hasil, sejumlah saksi menyampaikan pendapat agar mekanisme rapat pleno dilakukan sesuai ketentuan.” Saat KPU Kabupaten Kota yang akan menyampaikan hasil pleno rekapitulasi benar- benar sudah siap, sehingga proses berjalan lancar tanpa ada koreksi,” ungkap saksi partai Golkar.

Sementara itu Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menyatakan pleno hasil perhitungan suara, belum ada penetapan.”Proses masih berjalan dan keputusan belum dilakukan, sampai akhir pleno masih bisa dikoreksi. Kehadiran KPU dirapat pleno adalah untuk membantu KPU Provinsi sehingga belum ada keputusan atas hasil yang disampaikan,” jelas Poluan sambil mengatakan, hasil pleno yang diterima selama belum ada penandatanganan berita acara dan Surat Keputusan penetapan maka masih bisa dikoreksi.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,208 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merson Calon Ketua PWI Sulut Bergelar Doktor dan Lulusan Lemhanas

19 Maret 2026 - 17:41 WITA

Plt Sekprov Sulut Denny Mangala: Selama Liburan Idul Fitry 1447 H dan Hari Raya Nyepi Pelayanan Publik Milik Pemda Sulut Seperti RSUD Terbuka 24 Jam

18 Maret 2026 - 17:36 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi Utara, Tambah 351.120 Tabung

12 Maret 2026 - 18:59 WITA

Trending di Manado