MANADO, Sulutnews.com – Undang – undang (UU) Nomor 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang akan maju lagi di Pilkada tahun 2024 harus cuti saat masa kampanye. Terkait penjabaran aturan undang – undang no. 6 tahun 2020 Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan untuk pejabat yang berstatus aktif sebagai kepala daerah, dapat mengajukan cuti kerja saat tahapan masa kampanye.
“Kepala Daerah yang masih menjabat kemudian mencalonkan kembali tidak perlu mundur, tetapi hanya mengajukan cuti dan itu hanya berlaku selama masa kampanye,” jelas Poluan.
Juga dijelaskan Kordiv Teknis KPU Sulut, Salman Saelangi, dalam hal incumbent mendaftar kembali sebagai calon Kepala Daerah Baik Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, maka akan cuti selama masa kampanye. “Setelah masa kampanye berakhir yang bersangkutan akan kembali lagi bertugas sebagai kepala daerah. Jadi hanya cuti di masa kampanye,” jelas Saelangi.
Penerapan bagi incumbent yang mencalonkan lagi berbeda bagi calon yang berstatus anggota DPRD yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan.”Kalau anggota DPRD maju, harus mundur dan bagi calon anggota DPRD terpilih, kemudian mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka harus menyampaikan dokumen bersedia mengundurkan diri ketika sudah berstatus sebagai calon kepala daerah. Resminya, harus mundur setelah dilantik. Jadi terpenuhi dulu status anggota dewannya, baru mundur,” jelas Saelangi, sambil menegaskan KPU sudah siap melaksanakan tahapan Pilkada.(josh tinungki)







