Minahasa,Sulutnews.com – Tingginya pengguna akun media sosial atau medsos, dinilai mempengaruhi strategi tim pemenang peserta prmilu untuk berkampanye di media sosial.
Sesuai Peraturan KPU No.15 Tahun 2003 Pasal 37 dan Pasal 38, ada sejumlah aturan yang dilarang ketika berkampanye di medsos, seperti kampanye hitam, pembuatan akun palsu, konten negatif, hingga ujaran kebencian.
Menurut Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa, dimana data dari KPU Minahasa, ada 20 akun media sosial peserta pemilu yang telah terdaftar sebagai sarana kampanye di medsos.
“Peserta pemilu yang melakukan kampanye hitam di media sosial, bakal terkena sangsi tegas,” ungkap Suawa.
Masyarakat diminta untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannyan pemilu, sehingga bisa terlaksana dengan aman dan lancar.
“Kami selaku pihak KPU meminta masyarakat untuk bekerja sama untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” tutup Ketua KPU Tomohon.
Pemilu Tahun 2024 bisa berjalan lancar karena dukungan masyarakat setempat. (Sin)






