Lebak,Sulutnews.com – Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak telah dimulai. Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Nomor: B.800/9-PPI/VIII/2025, Tanggal 12 Agustus 2025, Perihal Usulan PPPK Paruh Waktu, Para Perangkat Daerah sudah bisa memulai mengusulkan para pegawai non ASN yang ada di perangkat daerahnya masing-masing.
Sebagai informasi, terdapat 4 point penting dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah tersebut, diantaranya:
– Perangkat Daerah agar mengusulkan pegawainya untuk menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi BKN;
– Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas usulan PPPK Paruh Waktu dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandatangani di atas materai;
– Usulan PPPK Paruh Waktu paling lambat kami terima tanggal 15 Agustus 2025 melalui BKPSDM Kabupaten Lebak baik softcopy melalui email: bkpsdmlebak@gmail.com maupun hardcopy nya;
– Informasi lebih lanjut dapat menghubungi saudara Iyaz Supradinata (087772756052).
Selanjutnya, hal terpenting yang harus para pegawai non ASN perhatikan ialah pengisian data pada format usulan PPPK Paruh Waktu. Data-data yang wajib diisi yaitu:
Nomor Induk Kependudukan
Nomor Perserta Seleksi CASN
Nama
Tempat Tanggal Lahir
Pendidikan saat melamar
Pendidikan saat ini
Jabatan yang dilamar
Jabatan saat ini
Formasi saat melamar
Formasi saat ini
Unit kerja yang dilamar
Unit kerja saat ini
Kategori (R2/R3/R4)
Keterangan (Masih Aktif Bekerja/Mengundurkan Diri/Meninggal Dunia).
Dari pantauan group Whatsapp Non ASN Lebak, sudah ada beberapa perangkat daerah yang mulai melakukan pendataan pegawai non ASN, data tersebut nantinya akan disampaikan ke BKPSDM Kabupaten Lebak dalam bentuk format usulan PPPK Paruh Waktu sesuai SE Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak.
Ketua Ikatan Pegawai Non ASN Kabupaten Lebak Bahri Permana mengajak seluruh pegawai non ASN untuk aktif berkoordinasi dengan Kasubag Umum Kepegawaian (Umpeg) Perangkat Daerah masing-masing dan memantau update informasi dari BKPSDM, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian data pegawai, apalagi sampai tidak terusulkan.
“ Kami sudah mengajak seluruh pegawai non ASN untuk aktif berkoordinasi dengan Kasubag Umum dan Kepegawaian di masing-masing Perangkat Daerah, agar tidak terjadi kesalahan input data apalagi sampai tidak terusulkan, kita lah yang harus berperan aktif mengawal agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari,” kata Bahri Permana ketika dihubungi oleh wartawan, Rabu (13/8/2025).
Terdapat Perangkat Daerah yang jumlah pegawai non ASN nya lebih banyak dibanding perangkat daerah lainnya, seperti Dinas Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Selain pegawai non ASN di perangkat daeranya, Dinas Pendidikan harus mendata guru yang tersebar di sekolah-sekolah, begitu pun dengan Dinas Kesehatan yang harus mendata para tenaga kesehatan yang tersebar di puskesmas-puskesmas.
Usulannya harus berjenjang, sehingga diperlukan peran aktif dari pegawai non ASN agar tidak tertinggal diusulkan ke BKPSDM.
selanjutnya, Bahri mengajak seluruh pegawai non ASN untuk berperan aktif mengawal data usulan agar tidak ada “honorer siluman” yang disusupkan menjadi PPPK Paruh Waktu.(Abdul)





