Rejang Lebong , sulutnews.co – LP Kelas IIA Curup pagi ini mengeluarkan tahanan untuk menghadiri sidang di pengadilan Negeri Kepahiang.
Katim Humas Frengki lh Sinaga menjelaskan kepada wartawan bahwa sebanyak empat orang tahanan dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kepahiang. Kamis/02/05.

Proses administrasi pengeluaran dan serah terima tahanan, mulai dari pencatatan dalam agenda sidang hinggga penginputan dan pencetakan surat sidang melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan dilakukan petugas di ruang registrasi.
Seluruh proses administarsi pengeluaran tahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan No: W8.PAS.PK.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.(Dinaro)







