Bolmut, Sulutnews.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu tahapan logistik Pemilu tahun 2024.

Sentra Gakkumdu hadir untuk menjaga tahapan proses Pemilu berjalan sesuai hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran, Gakkumdu siap menegakkan proses penegakan hukum terhadap pelanggar tersebut dan menjamin semua Pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar, juga sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.
Hal tersebut merupakan dasar terbentuknya Gakkumdu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan.

Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng, S.Hut membuka resmi rapat evaluasi kinerja Sentra Gakkumdu yang dikenal masyarakat pada umumnya hanya hadir dalam proses penindakan, hari ini Sentra Gakkumdu hadir untuk melakukan pencegahan pelanggaran yang bertujuan menciptakan Pemilu yang damai, dan itu diatur di dalam Peraturan Bawaslu.
“Saat ini sudah masuk tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024. Kegiatan pengamanan ini fokus pada penjagaan logistik kotak suara dan hasil suara Pemilu 2024, menjaga integritas dan keamanan data pemilih serta hasil pemungutan suara.” ungkap Ketua Bawaslu Bolmut.
Kegiatan yang dilaksanakan di RM Lavista Desa Kuala Utara Kecamatan Kaidipang tersebut dihadiri pengurus Gakkumdu, Sekretaris Bawaslu dan Panwascam, Kejari, Polres, Pabung Kodim 1303 BM diwakili Anggota Koramil Kaidipang, Kesbangpol, Mappilu, dengan menghadirkan dua narasumber; Waka Polres Bolmut Kompol Saiful Tammu. Kajari diwakili Jaksa Fungsional Vincentius Aji Wicaksono, S.H. Minggu (18/02/2024).
Waka Polres Kompol Saiful Tammu mengatakan, Fasilitasi Sentra Gakkumdu merupakan langkah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sampai tahap perhitungan suara berjenjang sampai di Kantor KPU Bolmut.
Pengamanan logistik Pemilu tahun 2024 meliputi: pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum
Fasilitasi menjadi langkah untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum.
Pihaknya ingin terus menyamakan persepsi-persepsi, baik dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan. Bahkan menurutnya, kalau ada proses hukum terkait pidana pemilu akan menjadi sebuah pengalaman.

“Sesudah pasca pencoblosan kertas suara tanggal 14 Februari 2024, perhitungan suara di 277 TPS , dengan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Bolmut berjumlah 63.161 orang. Kita mendapat data tingkat partisipasi pemilih yang tidak memilih kurang lebih sepuluh ribu orang.” Ungkap Waka Polres.
Dari dialog peserta rapat, masukan informasi dari pimpinan panwascam, tingkat partisipasi pemilih ini rendah karena kendala setiap wajib dipilih diharuskan membawa kartu undangan disertai KTP, banyak yang batal memilih.
Faktor lainnya di Dapil 2 Kecamatan Bolangitang Barat mengalami musibah banjir masuk ke rumah penduduk pada tanggal 13 Februari 2024.
“Meski demikian, setelah ada regulasi baru diterbitkan tidak menggunakan KTP pada saat pemungutan suara sedang berlangsung, maka seharusnya petugas TPS segera mengumumkan para pemilih segera mengumpulkan kartu undangan didaftarkan dulu tanpa KTP, para pemilih yang sudah terlanjur balik rumahnya segera didatangi. “ saran Jurnalis Ramdan Buhang.
Waka Polres Bolmut mengucapkan terima kasih kepada para personil Linmas di setiap TPS, dengan keterbatasan personil dari polisi, mereka sangat berjasa walaupun mereka belum berseragam tapi untuk pelaksanaan Pilkada Bolmut 2024, menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk honornya.
Waka Polres Bolmut didampingi Kanit Tipikor Ipda Rio Sasuang Kaluara, SH, berbagi pengalaman terkait penanganan pelanggaran pemilu.
Dia menyoroti pentingnya alat bukti dan pendokumentasian sebagai upaya memperkuat kasus laporan pelanggaran pemilu.
Ditambahkannya, dalam wadah Sentra Gakkumdu, Bawaslu menyampaikan temuan dari hasil pengawasan dan atau hasil investigasi. Kemudian, Kepolisian dan Kejaksaan memberikan saran dan masukan terkait pemenuhan syarat formil dan syarat materiil dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu, bahwa berkas yang disampaikan masih perlu dilengkapi lagi atau perlu dilakukan penelusuran atau Investigasi lagi.
Demikian juga terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilu, dibahas bersama, apakah sudah memenuhi seluruh unsur pasal yang disangkakan pada terlapor atau masih perlu pendalaman dan tambahan bukti-bukti lagi.
Apabila dalam pembahasan bersama sudah dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materiil, maka Bawaslu dan Kepolisian serta pihak Kejaksaan melakukan tahapan klarifikasi kepada para pihak yang ada hubungannya dengan perkara yang menjadi temuan Bawaslu ataupun laporan dari masyarakat.
Dari hasil klarifikasi kemudian ditetapkan apakah sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau bukan pelanggaran pidana pemilu.
Menurutnya, potensi tindak pidana terhadap Logistik Pemilu dimungkinkan dilakukan dalam beberapa perbuatan seperti : Pengrusakan Segel Kotak Suara, Pencurian, Pengelapan, Hilang.
Narasumber berikutnya dari Kejari Bolmut Jaksa Fungsional Vincentius Aji Wicaksono, S.H, mengatakan Sentra Gakkumdu bertugas untuk mengefektifkan pelanggaran tindak pidana pemilu agar penanganannya dapat lebih cepat.
“Jika ditemukan adanya tindak pelanggaran pemilu maka petugas jaksa yang menjadi bagian Gakkumdu berhak meneliti berkas perkara dari laporan yang sebelumnya telah diselidiki oleh pihak kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan tugas jaksa pada umumnya.” Ujarnya.
Jaksa pun berhak menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan serta menerima berkas perkara. Proses meneliti berkas sesuai aturan adalah tiga hari karena tindak pidana pemilu harus diselesaikan secara cepat. Waktu tersebut cukup singkat sebab biasanya para jaksa meneliti berkas mencapai 14 hari.
Dalam kesempatannya, tersebut Jaksa Fungsional Wicaksono menyampaikan bahwa Gakkumdu berwenang untuk melakukan penyidikan apabila terjadi atau ditemukan tindak pidana dalam Pemilu.
Dalam Gakkumdu, polisi bertindak sebagai penyidik, sedangkan jaksa bertindak menerima berkas perkara dan sebagai penyaring mengenai perkara apa yang layak disidangkan atau tidak.
Pada prinsipnya Gakkumdu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dll. Agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang.
Oleh sebab itu Panwascam diberi tugas untuk memberikan pemahaman ke masyarakat atau antisipasi masalah-masalah dalam logistik kotak suara.
Redaktur : (/Gandhi Goma).





