Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 21 Jun 2025 15:44 WITA ·

Pencairan Salah Satu Kegiatan Di Pemerintah Desa Sukarame Kecamatan Air Nipis Disinyalir Tanpa Bukti Fisik


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pemerintah pusat terlebih menteri desa sangatlah menekankan agar realisasi dana desa, dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Hal itu ditekankan agar penggunaan dana desa bermanfaat dan memang mendukung dengan kemajuan masyarakat.

Pada realisasi dana desa, pemerintah desa mestinya dapat memperhatikan mana yang menjadi prioritas untuk di laksanakan.

Hal itu sangat penting menjadi perhatian terlebih saat ini banyaknya anggaran yang terpangkas yang harus memaksa pemerintah desa lebih teliti lagi dalam merealisasikan anggaran dengan bekerjasama bersama BPD dan bermusyawarah dengan masyarakat.

Hal yang tidak lazim kali ini terjadi di desa Sukarame kecamatan air nipis, yang mana pemerintah desa ini diduga realisasikan anggaran dana desa tahun anggaran 2025 diduga fiktif.

Dugaan fiktif yang terjadi di desa sukarame kecamatan air nipis, di karenakan untuk saat tahap pencairan salah satu kegiatan yakni publikasi, pemerintah desa ini dalam hal ini TPK kegiatan melakukan pembayaran tanpa bukti fisik kegiatan, dan sesuai penelusuran media ini pencairan juga di lakukan dengan sistem transfer.

Tindakan TPK tersebut dinilai melanggar regulasi dana desa, sebab pada pencairan dana desa jelas tertera kegiatan apa saja yang akan di laksanakan. Oleh sebab itu TPK desa Sukarame melakukan pen transferan dengan pihak rekanan dalam hal ini publikasi menyalahi regulasi dana desa.

Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Soni menyatakan apa yang terjadi di pemerintahan desa Sukarame dapat menggambarkan bahwa sistem keuangan desa ataupun realisasinya amburadul, oleh sebab itu pihak terkait perlu melakukan audit dana desa di desa Sukarame, sebab patut diduga realisasi dana desa di desa ini timbulkan kerugian keuangan desa sukarame.

Sementara itu kepala desa Sukarame kecamatan air nipis Hedi Kusmoyo saat di konfirmasi terkait hal tersebut, dirinya menyatakan bahwa TPK kegiatan melaporkan dengan beliau sudah beres semua, namun dengan adanya Impormasi ini saya akan konfirmasi lagi dengan TPK, ujar kades.

Terpisah Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi terkait adanya pembayaran tanpa bukti fisik atau barang yang di bayar oleh pemerintah desa sukarame kecamatan air nipis menyatakan, “Kalo ada pembayaran namun tidak ada barang atau fisiknya berarti fiktif, kalo fiktif itu merupakan perbuatan melawan hukum saran saya jangan dilakukan” tegas Hamdan.

Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan TPK kegiatan belum mendapat jawaban di karenakan TPK kegiatan tidak dapat di hubungi.(JN)

Artikel ini telah dibaca 1,056 kali

Baca Lainnya

Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Apel Pagi Bersama Bupati dan Wakil Bupati di Lingkungan Pemda

25 Maret 2026 - 14:12 WITA

Perlu Diaudit! Catut Nama BPK Ketua KSM Raflesia Desa Sukarame Dinilai Kebal Hukum

25 Maret 2026 - 12:53 WITA

Oknum Pegawai Bank Sinarmas Akhirnya Klarifikasi Isu Dugaan Pungli Ternyata Dirinya Ada Pinjaman Pribadi

19 Maret 2026 - 10:03 WITA

Ketua BUMDES Tanjung Besar Dikabarkan Mundur Mana Realisasi Sapi Seratus Persen Kata Ketua BUMDES

12 Maret 2026 - 13:37 WITA

KPK Berhasil Lakukan OTT Di Provinsi Bengkulu Diduga Menyeret Salah Satu Nama Kepala Daerah 

10 Maret 2026 - 16:14 WITA

HUT Kabupaten Bengkulu Selatan Ke-77 Penuh Makna Demi Bengkulu Selatan Maju

10 Maret 2026 - 16:00 WITA

Trending di Bengkulu Selatan