Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pemerintah pusat terlebih menteri desa sangatlah menekankan agar realisasi dana desa, dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Hal itu ditekankan agar penggunaan dana desa bermanfaat dan memang mendukung dengan kemajuan masyarakat.
Pada realisasi dana desa, pemerintah desa mestinya dapat memperhatikan mana yang menjadi prioritas untuk di laksanakan.
Hal itu sangat penting menjadi perhatian terlebih saat ini banyaknya anggaran yang terpangkas yang harus memaksa pemerintah desa lebih teliti lagi dalam merealisasikan anggaran dengan bekerjasama bersama BPD dan bermusyawarah dengan masyarakat.
Hal yang tidak lazim kali ini terjadi di desa Sukarame kecamatan air nipis, yang mana pemerintah desa ini diduga realisasikan anggaran dana desa tahun anggaran 2025 diduga fiktif.
Dugaan fiktif yang terjadi di desa sukarame kecamatan air nipis, di karenakan untuk saat tahap pencairan salah satu kegiatan yakni publikasi, pemerintah desa ini dalam hal ini TPK kegiatan melakukan pembayaran tanpa bukti fisik kegiatan, dan sesuai penelusuran media ini pencairan juga di lakukan dengan sistem transfer.
Tindakan TPK tersebut dinilai melanggar regulasi dana desa, sebab pada pencairan dana desa jelas tertera kegiatan apa saja yang akan di laksanakan. Oleh sebab itu TPK desa Sukarame melakukan pen transferan dengan pihak rekanan dalam hal ini publikasi menyalahi regulasi dana desa.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Soni menyatakan apa yang terjadi di pemerintahan desa Sukarame dapat menggambarkan bahwa sistem keuangan desa ataupun realisasinya amburadul, oleh sebab itu pihak terkait perlu melakukan audit dana desa di desa Sukarame, sebab patut diduga realisasi dana desa di desa ini timbulkan kerugian keuangan desa sukarame.
Sementara itu kepala desa Sukarame kecamatan air nipis Hedi Kusmoyo saat di konfirmasi terkait hal tersebut, dirinya menyatakan bahwa TPK kegiatan melaporkan dengan beliau sudah beres semua, namun dengan adanya Impormasi ini saya akan konfirmasi lagi dengan TPK, ujar kades.
Terpisah Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi terkait adanya pembayaran tanpa bukti fisik atau barang yang di bayar oleh pemerintah desa sukarame kecamatan air nipis menyatakan, “Kalo ada pembayaran namun tidak ada barang atau fisiknya berarti fiktif, kalo fiktif itu merupakan perbuatan melawan hukum saran saya jangan dilakukan” tegas Hamdan.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan TPK kegiatan belum mendapat jawaban di karenakan TPK kegiatan tidak dapat di hubungi.(JN)





