Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 15 Sep 2025 15:17 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Hapus Denda Administrasi PBB hingga 31 Desember 2025


Pemkot Kotamobagu Hapus Denda Administrasi PBB hingga 31 Desember 2025 Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, S.P., M.E., mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025, yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanpa dikenakan denda administrasi. Kebijakan penghapusan PBB ini berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pra Sugiarto menjelaskan bahwa penghapusan denda administrasi PBB ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.

“Penghapusan Denda Administrasi PBB ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dalam meringankan beban masyarakat, serta untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga akan semakin meningkat,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini.

“Kepada seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu, dihimbau untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan ini sebelum tanggal 31 Desember 2025,” tegasnya.***

Artikel ini telah dibaca 948 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkah Ramadhan, Ketua DPC PDIP Kotamobagu Henny Kaseger Bagi-bagi Sembako

20 Maret 2026 - 09:17 WITA

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto Dampingi Tim Wasops Pastikan Oprasi Ketupat Berjalan Optimal

19 Maret 2026 - 22:40 WITA

Sinergi dengan Kejaksaan, Dinas PUPR Kotamobagu Pastikan Proyek Infrastruktur Berjalan Lancar

17 Maret 2026 - 10:01 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pelaksanaan Pasar Senggol

9 Maret 2026 - 00:36 WITA

Resmikan Jembatan MOTABI, Kapolres Irwanto Tuai Pujian Warga

5 Maret 2026 - 00:00 WITA

Trending di Kotamobagu