Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 30 Jul 2025 14:05 WITA ·

Pemkot Kotamobagu dan Kemenkumham Sulut Sosialisasikan Pentingnya HAKI


Pemkot Kotamobagu dan Kemenkumham Sulut Sosialisasikan Pentingnya HAKI Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, menggelar kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Selasa (29/07/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dari ruang rapat Bappelitbangda dan melalui Zoom Meeting.

Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah yang diwakili Kepala Bappelitbangda Kotamobagu, Chelsia Paputungan, ST., ME. Dalam sambutannya, Chelsia menegaskan bahwa HAKI adalah bentuk perlindungan hukum terhadap karya-karya kreatif yang bernilai ekonomi tinggi.

“HAKI merupakan kepemilikan terhadap karya yang lahir dari intelektualitas manusia, baik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, maupun budaya. Perlindungan ini penting agar karya-karya tersebut tidak dibajak atau disalahgunakan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan HAKI sebagai salah satu indikator penting dalam pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2025. Untuk itu, Bappelitbangda akan memfasilitasi proses pendaftaran HAKI terhadap berbagai inovasi yang dihasilkan oleh perangkat daerah, baik yang bersifat digital maupun non-digital.

Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, hadir Ridel Tumbel, SH., MH., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara. Dalam paparannya, Ridel menjelaskan bahwa HAKI terbagi dalam dua kategori utama, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri.***

Artikel ini telah dibaca 928 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkah Ramadhan, Ketua DPC PDIP Kotamobagu Henny Kaseger Bagi-bagi Sembako

20 Maret 2026 - 09:17 WITA

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto Dampingi Tim Wasops Pastikan Oprasi Ketupat Berjalan Optimal

19 Maret 2026 - 22:40 WITA

Sinergi dengan Kejaksaan, Dinas PUPR Kotamobagu Pastikan Proyek Infrastruktur Berjalan Lancar

17 Maret 2026 - 10:01 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pelaksanaan Pasar Senggol

9 Maret 2026 - 00:36 WITA

Resmikan Jembatan MOTABI, Kapolres Irwanto Tuai Pujian Warga

5 Maret 2026 - 00:00 WITA

Trending di Kotamobagu