Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 16 Okt 2025 19:16 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Berlakukan Absensi Empat Kali Sehari


Pemkot Kotamobagu Berlakukan Absensi Empat Kali Sehari Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus berkomitmen meningkatkan displin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya dengan mewajibkan para pegawai mengisi absen kehadiran empat kali setiap hari kerja.

Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor: 224/W-KK/X/2025 Tentang Penetapan Jam Apartur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Dalam surat edaran yang ditanda tangani langsung Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, SP.M., pada Tanggal 15 Oktober 2025, ASN lingkup Pemkot Kotamobagu diwajibkan untuk mematuhi disiplin kerja terutama dalam hal waktu kerja.

Rincian jadwal kerja ASN diatur sebagai berikut:

Bahwa hari kerja ASN adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat.

Jam kerja ASN diatur sebagai berikut :

* Hari senin sampai kamis jam 07.30 – 16.30 wita, dengan waktu istirahat jam 12.00 – 12.30 wita.

* Hari jumat jam 7.30 – 11.00 wita

Finger Print dilaksanakan 4 kali yaitu:

Pagi hari jam 07.30 wita

Siang hari jam 11.30 wita

Siang hari jam 13.30 wita

Sore hari jam 16.30 wita

Kasubag Kepegawaian/pengelolah kepegawaian wajib mendokumentasikan kehadiran ASN pada aplikasi sikkap pada saat sebelum istirahat dan selesai istirahat.

Bagi tenaga fungsional tertentu kesehatan dan guru agar dapat menyesuaikan jam kerja sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Artikel ini telah dibaca 1,355 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkah Ramadhan, Ketua DPC PDIP Kotamobagu Henny Kaseger Bagi-bagi Sembako

20 Maret 2026 - 09:17 WITA

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto Dampingi Tim Wasops Pastikan Oprasi Ketupat Berjalan Optimal

19 Maret 2026 - 22:40 WITA

Sinergi dengan Kejaksaan, Dinas PUPR Kotamobagu Pastikan Proyek Infrastruktur Berjalan Lancar

17 Maret 2026 - 10:01 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pelaksanaan Pasar Senggol

9 Maret 2026 - 00:36 WITA

Resmikan Jembatan MOTABI, Kapolres Irwanto Tuai Pujian Warga

5 Maret 2026 - 00:00 WITA

Trending di Kotamobagu