Bitung, Sulutnews.com– Pemerintah Kota Bitung mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkot Bitung.
Pembayaran THR tersebut mulai dilakukan Jumat (13/3/2026), dengan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp 26 miliar.
Adapun dasar hukum pembayaran THR tahun ini adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) Bitung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
“Mulai hari ini Pemerintah Kota Bitung mulai merealisasikan pembayaran THR kepada seluruh ASN dan PPPK paruh waktu,” ujar Hengky Honandar.
Adapun yang dibayarkan adalah gaji dan tunjangan beserta tambahan penghasilan pegawai (khusus ASN) dan khusus PPPK paruh waktu yang besarannya dibayarkan dengan formulasi/rumus yang ditetapkan dalam ketentuan yakni berdasarkan masa kerja.
Proses realisasi ini diharapkan dapat membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan keluarga serta mendorong saya beli masyarakat sebagai dampak positif putaran ekonomi daerah.
Sekretaris Kota Bitung Ignasius Rudy Theno juga mengutarakan pemberian THR di lingkungan Pemkot Bitung berlaku bagi seluruh pegawai yang memenuhi syarat tanpa membedakan latar belakang agama.
Kebijakan ini, kata dia, merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan seluruh aparatur yang telah bekerja dan mengabdi bagi masyarakat.
“THR ini berlaku untuk semua pegawai di lingkungan Pemkot Bitung yang berhak menerima, tidak hanya bagi yang beragama Islam tetapi juga bagi yang beragama Kristen maupun agama lainnya,” jelas Rudy.
Dengan pencairan THR ini, diharapkan para ASN dan PPPK di Kota Bitung dapat merayakan Hari Raya dengan penuh sukacita bersama keluarga, sekaligus tetap menjaga semangat pelayanan kepada masyarakat.
(Tzr)





