Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Muba · 11 Mar 2026 18:57 WITA ·

Pemkab Muba Desak PT. Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling


Pemkab Muba Desak PT. Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling Perbesar

 

Bupati H. M. Toha Tohet Beri Tenggang Waktu Hingga 4 Minggu

SEKAYU,Sulutnews.com- Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H didampingi Wakil Bupati Musi Banyuasin Abdur Rohman Husen bersama dengan Forkopimda Kabupaten Muba, melaksanakan rapat terkait dengan Penanggulangan Kegiatan Ilegal Drilling di Areal HGU PT. Hindoli, Rabu (11/3/2025) di Ruang Rapat Serasan Sekate.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muba menyampaikan bahwa PT. Hindoli diminta untuk melepaskan lahan yang terdampak di dalam HGU kepada Pemerintah Daerah.

“Kami sampaikan kepada PT. Hindoli, terkait pelepasan sebagai lahan yang terdampak di dalam HGU kepada Pemerintah Daerah, namun jika Pihak Hindoli berkeberatan maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan bersurat ke Pemerintah Provinsi dan GAKKUM Kementerian ESDM RI terkait permasalahan tersebut sehingga Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan Ilegal Drilling di areal HGU PT. Hindoli. Kami beri tenggang waktu 2 Minggu – 4 Minggu,” kata Bupati Muba.

Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H juga menyarankan PT. Hindoli agar melepaskan lahan yang terdampak aktifitas Masyarakat di dalam HGU, agar terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari.

Sementara, Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen menyampaikan, bahwa PT. Hindoli sudah diberikan kesempatan untuk memberikan usulan mengenai keinginan perusahaan terhadap apa yang ingin dilakukan, namun hal tersebut tidak disampaikan.

“PT. Hindoli sudah diberikan kesempatan untuk memberikan usulan, namun tidak disampaikan. Maka dari itu, nantinya apabila Bupati Musi Banyuasin memberikan keputusan maka PT. Hindoli harus melaksanakannya,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Director Corporrate Government dan Community Relations PT. Hindoli Eko Sujipto menjelaskan,

permasalahan Ilegal Drilling yang terjadi di areal HGU PT. Hindoli sudah terjadi sejak 2 tahun lalu, pihak Perusahaan telah melakukan penghadangan dan larangan masuk ke wilayah PT. Hindoli.

“Pihak PT. Hindoli berharap dalam rapat ini dapat membuahkan suatu Keputusan yang baik terkait permasalahan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, dari pihak PT. Hindoli juga siap memanfaatkan tenggang waktu yang telah diberikan. Kami akan melaporkan kepada Pemegang Saham dan Management Perusahaan terkait keputusan rapat tentang pelepasan Lahan terdampak di dalam HGU PT. Hindoli. “Setelah ini, akan segera kami tindaklanjuti dan menyampaikan laporan maupun progress nya kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 934 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buka Seleksi Pelatihan Migas 2026,Sekda Muba:Masuk Dunia Kerja Andalkan Skill,Bukan “Sanak- Dulur”

14 April 2026 - 15:17 WITA

Komisi ll DPRD Muba Gelar RDP Bahas Tuntutan Ganti Hak Usaha Warga Desa Sako Suban terhadap PT.MBJ

13 April 2026 - 22:02 WITA

Bupati Muba HM Toha Tohet Kebut Penambahan PI 5 Persen,Dorong Kedaulatan Energi dan Lonjakan PAD

13 April 2026 - 21:39 WITA

DWP Muba Rajut Silaturahmi,Halal Bihalal Sekaligus peringati Hari Kartini 2026

13 April 2026 - 14:07 WITA

Sinergi Pemkab Muba dan Ulama dalam Acara Haflah Akhirussanah di Ponpes Al-Hikmah Mewujudkan Generasi Muda yang Agamis

12 April 2026 - 21:33 WITA

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Menjadi Momentum Refleksi Sejarah dan Penajaman Target Pembangunan Strategis Daerah

11 April 2026 - 10:54 WITA

Trending di Muba