Bengkulu Selatan, Sulutnews. com – Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2015 Tentang pedoman Rencana pembangunan Desa, Rencana Kerja Pembangunan Desa(RKP Desa) adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1(satu) Tahun.

Jumat,19 September 2025, bertempat di Gedung serba guna Desa kayu Ajararan pemerintahan Desa kayu ajaran melaksanakan RKPDes.
Turut hadir dalam acara tersebut Camat Ulu Manna, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD dan anggota, Tokoh masyarakat, kadun 1, 2 dan 3, tokoh pemuda, serta kepala Desa yang diwakili oleh sekretaris Desa.

Acara RKPDes dibuka langsung oleh ketua BPD Kayu ajaran, Kepala Desa Kayu ajaran dalam penyampaian nya yang diwakili oleh sekretaris Desa menyampaikan, Dalam musyawarah Rencana kerja pemerintahan Desa Tahun 2026 Kita harus mengedepankan baik pembangunan fisik maupun pembangunan sumber daya manusia yang ada di Desa, Dan juga prioritas program Nasional harus selaras dengan pembangunan yang ada di Desa. Tegasnya (DN)





