Sulutnews.com Bengkulu Selatan – di ketahui sesuai penelusuran media ini, oknum BPD desa lubuk resam kecamatan kedurang lakukan perbuatan tidak senonoh dengan salah seorang wanita bersuami yang di ketahui istri sah warganya sendiri.
Perbuatan tidak senonoh yang di lakukannya terjadi saat oknum BPD yang bersangkutan mengirim pesan singkat dengan salah seorang istri warganya sendiri sebut saja Bunga (nama di samarkan) yang mana dalam pesan singkatnya oknum BPD menginginkan alat kemaluan Bunga.
Disamping itu juga oknum BPD yang bersangkutan tampak berupaya dengan berbagai jurus agar mendapatkan keinginannya, tampak dalam pesannya oknum BPD menawarkan iming iming duit, kuat dugaan oknum BPD ingin memancing bunga agar menuruti permintaannya.
“Kalau soal duit aman tapi aku mau kemaluan kamu itu dek” ucap oknum BPD dalam pesan singkatnya bercampur bahasa daerah.
Sesuai informasi yang di dapat, yang di teruskan dengan penelusuran media ini Kejadian ini membuat suami bunga geram dan sempat melakukan musyawarah di kantor desa lubuk resam terkait kejadian tersebut, namun hingga berita ini di tayangkan hasil musyawarah di kantor desa lubuk resam belum di ketahui.
Terpisah kepala desa lubuk resam M Kahar saat di konfirmasi terkesan menutup nutupi pertemuan yang di lakukan di kantor desa lubuk resam antara korban dan pelaku.
“Pertemuan untuk mediasi apa itu pak, kalau salah bukan yang bapak maksud acara musyawarah desa dalam rangka pembahasan pembangunan tahun depan” ungkap kades lubuk resam seolah menutupi kebusukan oknum BPD desanya.
mengirim pesan kepada istri orang dengan bahasa tidak senonoh yang menyebutkan keinginan terhadap alat kelamin wanita tersebut dapat menyalahi aturan hukum di Indonesia, terutama melanggar UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) atau yang dikenal sebagai UU TPKS. Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan dalam informasi elektronik atau bahkan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Jika pesan tersebut di tujukan untuk membangkitkan keinginan seksual penerima tanpa kehendaknya, perbuatan itu dapat di kategorikan sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik dan dapat diancam dengan pidana berdasarkan UU TPKS (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Selain itu, tindakan tersebut juga bisa dianggap mengganggu rumah tangga orang lain. Ini diatur dalam Pasal 411 UU KUHP, yang memberikan ancaman pidana penjara atau denda.
Frasa yang digunakan untuk menyebut “ingin alat kelamin wanita tersebut” jelas memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak karena tidak ada izin dari pihak yang bersangkutan untuk menerima pesan berisi konten seksual.
Atas adanya kejadian ini di harapkan terhadap pihak terkait, agar kedepan dapat menjadi contoh bagi BPD dan petugas desa lainnya agar melakukan proses terhadap oknum BPD desa lubuk resam yang di duga lakukan perbuatan tidak senonoh terhadap istri warganya sendiri.
Oknum BPD yang bersangkutan saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan, demikian juga dengan pihak berkompeten lainnya upaya konfirmasi masih di upayakan. (JN)





