Sulutnews.com Bengkulu Selatan – dalam merealisasikan dana desa pemerintah desa harus patuh dengan regulasi yang ada, setiap kegiatan harus sesuai dengan hasil musyawarah yang telah tertuang dalam APBDes, dan setiap kegiatan mestinya di barengi dengan bukti fisik yang di belanjakan, ataupun di bangunkan.
Apa yang terjadi di desa tebat kubu di nilai sudah dua tahun ini selalu di lakukan meskipun menyalahi regulasi yang ada, dalam realisasi salah satu kegiatan di desa ini tahun yang lalu juga melakukan hal yang sama, dengan membagikan anggaran kegiatan publikasi tanpa pertanggung jawaban fisik.
Lagi lagi tahun ini pemerintah desa tebat kubu diduga kembali melakukan hal serupa, sesuai penelusuran media ini pemerintah desa tebat kubu kecamatan kota Manna masih juga di temukan realisasi kegiatan serupa yang diduga tanpa pertanggung jawaban fisik.
Dari sistem yang di lakukan oleh pemerintah desa tebat kubu yang seolah adanya ke kawatiran atas realisasi dana desanya, hingga dinilai dengan keadaan terpaksa lakukan pencairan tanpa bukti fisik dari pihak rekanan patut diduga terjadinya permasalahan yang merugikan keuangan desa tebat kubu.
Kepala desa tebat kubu kecamatan kota Manna Doni Agustian saat di konfirmasi menyatakan bahwa pertanggung jawaban kegiatan yang di realisasikan langsung menggunakan SPJ.
Akan tetapi sesuai penelusuran media ini berbanding terbalik dengan apa yang di nyatakan oleh kepala desa tebat kubu, sesuai hasil penelusuran media ini bahwa masih ada realisasi pada salah satu kegiatannya yang belum melengkapi SPJ ataupun fisik untuk pertanggung jawaban realisasi dana desanya namun pencairan sudah di lakukan.
Nazarman salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan angkat bicara, “melihat desa tebat kubu ini dinilai dari tahun kemaren sampai tahun ini, realisasi salah satu kegiatan yang sama masih juga di temukan tanpa pertanggung jawaban fisik dari pihak rekanan, namun sudah dilakukan pencairan.
Masih Nazarman, oleh sebab itu kita berharap realisasi dana desa di desa tebat kubu agar di audit, hal itu di anggap penting melihat pemerintah desa ini diduga tabrak regulasi perealisasian salah satu kegiatan yang bersumber dari dana desa, dan diduga sudah terjadi dalam dua tahun berturut turut.
Kita juga akan terus melakukan kontrol sosial kita pada realisasi dana desa di desa tebat kubu pada kegiatan lainnya, karena patut diduga dengan gampangnya lakukan pencairan dana desa pada salah satu kegiatan sesuai dengan temuan kita di lapangan dan hasil konfirmasi dengan pihak rekanan desa tebat kubu, patut diduga terjadi kerugian keuangan desa Pada realisasi kegiatan yang lainnya, terang Nazarman.
Untuk sama sama mengingat kembali dan menjadi perhatian oleh seluruh pemerintah desa bahwa dan desa di kelola tidak di perbolehkan untung dan tidak juga bakalan rugi, apabila ada anggaran lebih maka itu wajib di silva kan bukan untung namanya, dan apabila terjadi kerugian oleh di sebabkan kemungkinan adanya kenaikan harga maka di perbolehkan untuk melakukan revisi, tutup Nazarman. (JN)





