Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jambi · 9 Feb 2026 00:38 WITA ·

Pembangunan Jalan Rigid Beton Simpang Malapari Kabupaten Batang Hari Jambi Rusak Sebelum Umur Pakainya


Pembangunan Jalan Rigid Beton Simpang Malapari Kabupaten Batang Hari Jambi Rusak Sebelum Umur Pakainya Perbesar

Jambi,Sulutnews.com – Pembangunan jalan rigid beton di Simpang Malapari, Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, menjadi sorotan masyarakat dan pengguna jalan karena sudah rusak sebelum umur pakainya. Jalan ini dibangun dengan dana APBD 2024 sebesar Rp 14 miliar dan memiliki panjang 3,5 kilometer, menghubungkan empat desa: Malapari, Napal Sisik, Pelayangan, dan Rambahan.

Warga setempat kepada sulutnews.com (08/02/2026) mengeluhkan kondisi jalan yang sudah rusak, dengan kerikil yang timbul dan adukan semen yang kurang. Mereka khawatir jalan ini akan rusak parah jika terus dilalui kendaraan berat dengan tonase tinggi, seperti truk pengangkut hasil pabrik di sekitar.

Kepala Dinas PUPTR Kabupaten Batanghari belum memberikan keterangan terkait kasus ini. Untuk mengetahui lebih lanjut, reporter sulutnews.com ditugaskan untuk menghubungi pihak terkait.

Dasar Hukum:

– UU No. 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Batang Hari
– Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1979 tentang Perubahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Batanghari
– Peraturan Bupati Batang Hari No. 13 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Pasal KUHP yang relevan:

– Pasal 173 tentang Perusakan Barang
– Pasal 174 tentang Penghancuran Barang
– Pasal 405 tentang Kelalaian Menyebabkan Kerusakan

Namun, perlu diingat bahwa kasus ini lebih terkait dengan administrasi dan pengawasan proyek, sehingga mungkin lebih relevan dengan UU No. 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.(Jumen Purba)

Artikel ini telah dibaca 996 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IWOI SUNGAI PENUH–KERINCI BERBAGI TAKJIL UNTUK MASYARAKAT DI BULAN RAMADHAN

12 Maret 2026 - 19:08 WITA

Bupati Monadi dan Wabup Murison Hadiri Rakornas Pusat–Daerah 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan

11 Maret 2026 - 05:01 WITA

Kadis Kominfo Kerinci Audiensi ke Komdigi RI, Dorong Pembangunan BTS dan Pemerataan Akses Digital

11 Maret 2026 - 04:52 WITA

Pemkab Kerinci Perkuat Komitmen Cegah Stunting, ASN Digerakkan Lewat Program SECANTING

11 Maret 2026 - 04:42 WITA

Pimpin Rakor Indonesia ASRI, Bupati Monadi Tegaskan Kerinci Bersih untuk Pariwisata dan Ekonomi Maju

11 Maret 2026 - 00:32 WITA

Bupati Monadi Buka Safari Ramadhan 1447 H, Tekankan Partisipasi OPD Bangun Silaturahmi dengan Masyarakat

11 Maret 2026 - 00:23 WITA

Trending di Jambi