Jambi,Sulutnews.com – Pembangunan jalan rigid beton di Simpang Malapari, Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, menjadi sorotan masyarakat dan pengguna jalan karena sudah rusak sebelum umur pakainya. Jalan ini dibangun dengan dana APBD 2024 sebesar Rp 14 miliar dan memiliki panjang 3,5 kilometer, menghubungkan empat desa: Malapari, Napal Sisik, Pelayangan, dan Rambahan.
Warga setempat kepada sulutnews.com (08/02/2026) mengeluhkan kondisi jalan yang sudah rusak, dengan kerikil yang timbul dan adukan semen yang kurang. Mereka khawatir jalan ini akan rusak parah jika terus dilalui kendaraan berat dengan tonase tinggi, seperti truk pengangkut hasil pabrik di sekitar.
Kepala Dinas PUPTR Kabupaten Batanghari belum memberikan keterangan terkait kasus ini. Untuk mengetahui lebih lanjut, reporter sulutnews.com ditugaskan untuk menghubungi pihak terkait.
Dasar Hukum:
– UU No. 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Batang Hari
– Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1979 tentang Perubahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Batanghari
– Peraturan Bupati Batang Hari No. 13 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Pasal KUHP yang relevan:
– Pasal 173 tentang Perusakan Barang
– Pasal 174 tentang Penghancuran Barang
– Pasal 405 tentang Kelalaian Menyebabkan Kerusakan
Namun, perlu diingat bahwa kasus ini lebih terkait dengan administrasi dan pengawasan proyek, sehingga mungkin lebih relevan dengan UU No. 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.(Jumen Purba)





