Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jambi · 9 Feb 2026 00:38 WITA ·

Pembangunan Jalan Rigid Beton Simpang Malapari Kabupaten Batang Hari Jambi Rusak Sebelum Umur Pakainya


Pembangunan Jalan Rigid Beton Simpang Malapari Kabupaten Batang Hari Jambi Rusak Sebelum Umur Pakainya Perbesar

Jambi,Sulutnews.com – Pembangunan jalan rigid beton di Simpang Malapari, Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, menjadi sorotan masyarakat dan pengguna jalan karena sudah rusak sebelum umur pakainya. Jalan ini dibangun dengan dana APBD 2024 sebesar Rp 14 miliar dan memiliki panjang 3,5 kilometer, menghubungkan empat desa: Malapari, Napal Sisik, Pelayangan, dan Rambahan.

Warga setempat kepada sulutnews.com (08/02/2026) mengeluhkan kondisi jalan yang sudah rusak, dengan kerikil yang timbul dan adukan semen yang kurang. Mereka khawatir jalan ini akan rusak parah jika terus dilalui kendaraan berat dengan tonase tinggi, seperti truk pengangkut hasil pabrik di sekitar.

Kepala Dinas PUPTR Kabupaten Batanghari belum memberikan keterangan terkait kasus ini. Untuk mengetahui lebih lanjut, reporter sulutnews.com ditugaskan untuk menghubungi pihak terkait.

Dasar Hukum:

– UU No. 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Batang Hari
– Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1979 tentang Perubahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Batanghari
– Peraturan Bupati Batang Hari No. 13 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Pasal KUHP yang relevan:

– Pasal 173 tentang Perusakan Barang
– Pasal 174 tentang Penghancuran Barang
– Pasal 405 tentang Kelalaian Menyebabkan Kerusakan

Namun, perlu diingat bahwa kasus ini lebih terkait dengan administrasi dan pengawasan proyek, sehingga mungkin lebih relevan dengan UU No. 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.(Jumen Purba)

Artikel ini telah dibaca 995 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringati HPN 2026, DPD IWOI Sungai Penuh–Kerinci Tegaskan Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi.

7 Februari 2026 - 20:01 WITA

Publik Mengapresiasi Penunjukan Brigjen Benny Ali Sebagai Wakapolda Jambi

6 Februari 2026 - 18:36 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Waooh Proses Tender Pinjam Bendera di Rote Ndao: Perhatian Serius

3 Februari 2026 - 20:52 WITA

Trending di Bali