
Foto : Ketua Pansus RT/RW Hendri Walukow
MANADO,Sulutnews.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahasan Ranperda RT/RW Provinsi tahun 2025 – 2044 Hendry Walukouw mengatakan Pansus baru mengirim permintaan pembahasan lintas sektor di kementerian ATR itu. Menurut PP 21 tahun 2021, nanti kementerian ATR menerbitkan persetujuan substansi dalam rangka masuk kedalam tahapan selanjutnya sampai penetapan
“Persetujuan substansi waktunya 20 hari ketika diterima. Pansus harus meminta agar secepatnya pembahasan ditingkat menteri jalan dan pembahasan ditingkat eksekutif legislaltif jalan,”kata Hendri.
Sebagaimana ditetapkan kita targetkan Juli ini full, Agustus selesai. Jadi tadi pasal 6 dan masuk pasal 7 tentang struktur ruang dan ini sudah melibatkan kebutuhan peta, zona dan sebagainya. (josh tinungki)






