Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 8 Jul 2025 22:39 WITA ·

Musyawarah Perubahan Anggaran Desa Padang Burnai Tanpa Melibatkan Unsur Masyarakat Dinilai Tidak Sah


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pada pengambilan keputusan masyarakat desa wajib diikutsertakan dalam musyawarah desa, termasuk musyawarah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Musyawarah desa adalah forum penting untuk pengambilan keputusan desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, dan merupakan wujud transparansi serta partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.

Musyawarah desa, termasuk yang membahas perubahan APBDes, adalah forum dimana masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, menanyakan, dan memberikan masukan terkait pengelolaan keuangan desa.

Keterlibatan masyarakat dalam musyawarah desa menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-undang desa menekankan pentingnya musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan desa, yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa.

Darsoni SE salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menjelaskan bahwa apa yang di lakukan oleh pemerintah desa Padang burnai serta BPD yang melakukan musyawarah tanpa unsur masyarakat sesuai regulasi yang ada itu musyawarah yang di anggap tidak sah.

“musyawarah desa yang hanya diikuti oleh Pemerintah Desa dan BPD tanpa melibatkan unsur masyarakat tidak sah. Musyawarah desa seharusnya melibatkan seluruh unsur masyarakat desa untuk memastikan pengambilan keputusan yang partisipatif, demokratis, dan mencerminkan kepentingan bersama” ujar Darsoni.

Sementara itu kepala dinas PMD kabupaten Bengkulu Selatan Herman Sunarya saat dikonfirmasi menyatakan “musdes yang mereka lakukan musdes perubahan apbdes, sebenarnya mereka sudah mengundang, dan untuk pembahasan apbdes perubahan, tidak harus mengundang seluruh/perwakilan karena perubahan tidak menampung usulan baru”.

Untuk diketahui pemerintah desa Padang burnai pada tahun 2024 membahas anggaran perubahan dengan BPD setempat tanpa melibatkan unsur masyarakat, hal itu di buktikan dengan adanya bukti tanda tangan daftar hadir musyawarah pada APBDes perubahan desa Padang burnai. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,461 kali

Baca Lainnya

Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Apel Pagi Bersama Bupati dan Wakil Bupati di Lingkungan Pemda

25 Maret 2026 - 14:12 WITA

Perlu Diaudit! Catut Nama BPK Ketua KSM Raflesia Desa Sukarame Dinilai Kebal Hukum

25 Maret 2026 - 12:53 WITA

Oknum Pegawai Bank Sinarmas Akhirnya Klarifikasi Isu Dugaan Pungli Ternyata Dirinya Ada Pinjaman Pribadi

19 Maret 2026 - 10:03 WITA

Ketua BUMDES Tanjung Besar Dikabarkan Mundur Mana Realisasi Sapi Seratus Persen Kata Ketua BUMDES

12 Maret 2026 - 13:37 WITA

KPK Berhasil Lakukan OTT Di Provinsi Bengkulu Diduga Menyeret Salah Satu Nama Kepala Daerah 

10 Maret 2026 - 16:14 WITA

HUT Kabupaten Bengkulu Selatan Ke-77 Penuh Makna Demi Bengkulu Selatan Maju

10 Maret 2026 - 16:00 WITA

Trending di Bengkulu Selatan