MANADO,Sulutnews.com – Anggota Komisi I DPRD Sulut Muliadi Paputungan mengatakan dalam menindak lanjuti instruksi Gubernur YSK terkait Disiplin Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang tidak boleh nongkrong di tempat umum saat jam kerja, menjadi tanda awas atau peringatan untuk bagaimana menjadikan Sulut Maju dan berkembang kearah yang lebih baik. Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak aturan bagi ASN harus mengimplementasikan, instruksi tersebut dengan melakukan penertiban menyeluruh.
“Himbauan Gubernur soal Disiplin menjadi salah satu indikator penilaian keberhasilan dari standar pelayanan publik, karena yang dinilai adalah kinerja ASN, jika ASN tidak disiplin dan gagal, maka penilaian masyarakat secara menyeluruh imbasnya terhadap kinerja Gubernur,” ungkap Muliadi usai RDP Bersama Satpol PP. Selasa (11/3/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa yang masuk DPRD Sulut dari Dapil Bolmong Raya ini juga mengatakan untuk Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki tanggungjawab penertiban ASN dilapangan perlu melakukan ukuran kinerja setiap tahun, sehingga bisa dilihat tingkat keberhasilan dari kinerja ASN.” Jika hasil evaluasi ada peningkatan pelanggaran dari tahun sebelumnya maka berarti pengawasan yang dilakukan tidak maksimal, dan perlu dilihat lagi apa faktor penyebab sehingga pelanggaran masihbterjadi,” terang Muliadi.
Sebagaimana disampaikan pada Apel perdana, Gubernur YSK mengingatkan ASN dilingkup Pemerintah Provinsi terkait disiplin untuk tidak berada di tempat umum seperti Warung Kopi, Rumah Makan, Mall dan tempat umum lain saat jam kerja menjadi motivasi untuk suatu perubahan menuju Sulut Maju dan berkelanjutan.(Josh tinungki)






