Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 8 Sep 2023 13:39 WITA ·

Misteri Pembunuhan Sadis Feki Adam di Bigo Selatan Terungkap


Misteri Pembunuhan Sadis Feki Adam di Bigo Selatan Terungkap Perbesar

Bolmut, SulutNews.com – Masyarakat Adat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara sudah lama menunggu setelah 1 tahun 7 bulan misteri pembunuhan sadis memotong alat kelamin korban Feky Adam (34), jasadnya ditemukan di Hutan Mangrove Bolas Desa Bigo Selatan Minggu 22 Januari 2022 pukul 15.00 WITA akhirnya terungkap.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Feki Adam warga Desa Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang pada Februari 2022 lalu.

Setelah melalui penyelidikan yang sangat panjang tepatnya pada Minggu, tanggal (03/09/2023) Jam 20.00 wita, Anggota Resmob Polres Bolmut berhasil mengamankan pelaku pembunuhan sadis MY (42) di kediamannya Desa Bungku Duo Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara.

Setelah dari hasil pengembangan penyelidikan, pihak Polres Bolmut kembali mengamankan pelaku lelaki US (35) Warga Desa Boroko Timur Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmut Minggu (03/09/2023) Jam 23.00 wita.

Hal itu diungkap Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminnulla, SIK, SH, dalam konfrensi pers di Mapolres Bolmut pada Jumat (08/09/2023).

Kronologis pembunuhan berencana ini berawal pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar Jam 14.00 wita, saat itu pelaku Ulun Saleh berada di rumahnya, kemudian tiba-tiba datanglah pelaku Marsin Yunus mengajak Ulun Saleh untuk keluar, namun saat itu Ulun Saleh tidak menanyakan  apa maksud mangajak untuk keluar, setelah itu dengan menggunakan sepeda motor masing-masing pelaku; Marsin memakai R2 Jenis Yamaha Byson warna merah hitam, dan Ulun Saleh sepeda motor matic warna hitam, dan Ulun Saleh mengikuti kearah kendaraan kemana Marsin Yunus pergi.

Setelah itu Ulun Saleh dan Marsin Yunus berhenti di Jembatan Keakar Desa Boroko Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmut, dan pada saat itu Marsin menyuruh Ulun Saleh untuk mengambil tali senar yang terikat di rakit yang biasa digunakan menyedot pasir di Jembatan Keakar, setelah itu pada saat itu Ulun Saleh dan  Marsin Yunus berjalan melewati jalan belakang yang mengarah ke Desa Bigo Selatan Kecamatan Kaidipang, mereka berdua berhenti di jalan jalur dua di seputaran sarang walet dekat Pengadilan Agama Bolmut, kemudian Ulun Saleh melihat Korban Feki Adam berjalan keluar dari arah pemukiman Desa Bigo Selatan, melewati Ulun Saleh dan Marsin Yunus.

Marsin Yunus memanggil korban Feki Adam dan langsung mendekati Feki Adam , saat itu Ulun Saleh melihat Marsin Yunus dan Feki Adam pergi masuk ke arah hutan mangrove yang berada di samping jalan belakang Desa Bigo Selatan, dimana Ulun Saleh berada diposisi dari Ulun Saleh dan Marsin Yunus sekitat jarak 5 meter.

Saat itu  Ulun Saleh melihat Marsin Yunus terlibat pertengkaran adu mulut dengan korban Feki Adam sampai terjadi perkelahian, melihat hal tersebut Ulun Saleh langsung mendekati Marsin Yunus dan  Feki Adam, dan melihat  Marsin Yunus mengambil balok kayu yang berada di lokasi itu dan memukul Feki Adam sebanyak 3 kali.

Akibatnya Feki Adam terkapar di tanah, pada saat terkapar Marsin Yunus kembali memukul Feki Adam di bagian punggung sebanyak dua kali sehingga mengeluarkan darah di bagian hidung dan mulut dalam posisi sudah tidak bergerak.

Setelah itu Marsin Yunus membuka baju dan celana korban Feki Adam dan membuang baju serta celana tersebut di lokasi antara air dan lumpur, setelah itu  Marsin Yunus mengikat kaki dan tangan Feki Adam menggunakan tali senar yang diambil di rakit sebelumnya, selanjutnya Ulun Saleh melihat  Marsin Yunus memotong alat kelamin dan memasukan ke dalam mulut, dan pada saat Ulun Saleh merasa takut dan langsung pulang duluan.

“Motif pembunuhan tersebut berdasarkan keterangan yang didapatkan, karena MY yang merupakan pelaku sakit hati terhadap korban Almarhum Feky Adam,”Meskipun demikian, Kapolres Bolmut menerangkan terkait sakit hati yang melatarbelakangi peristiwa tersebut masih akan terus dilakukan pendalaman.

Dari tangan pelaku telah diamankan 2 (dua) unit sepeda motor byson merah hitam, dan sepeds matic warna hitam, dan tali senar.

Konferensi Pers oleh Kepala Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara AKBP Areis Aminnulla SIK, SH, di dampingi Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Depri Pontoh, Kasat Reskrim Iptu Doly Irawan S.Trk, Perwakilan Koramil 1303 Kaidipang Ahmad Yani Datunugu dan Kasi Humas Polres Bolmut AKP Agus Balemuka.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bolmut. Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP;

Pasal 340 KUHP :
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Kemudian, Subsider Pasal 338 KUHP :
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Junto Pasal 55 KUHP (turut melakukan) disini adalah actor utama yang memiliki permasalahan dengan korban, sedangkan Pasal 56 (membantu melakukan) disini adalah orang yang mengetahui dan di mintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu tanpa mencegah.

Adapun Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Berikut bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP:

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Pasal 56 KUHP :
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Redaktur : (**/Gandhi Goma)

Artikel ini telah dibaca 2,013 kali

Baca Lainnya

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan TPPO Berskala Internasional

10 Maret 2026 - 15:48 WITA

Pembukaan Pasar Senggol LKB Wadah UMKM untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

9 Maret 2026 - 00:35 WITA

Polda Sulut dan Satgas Cyber Pangan Tingkatkan Pengawasan Agar Pedagang Tidak Menimbun dan Naikan Harga

8 Maret 2026 - 22:19 WITA

Hikmah Nuzulul Quran: Maha Benar Allah Dengan Segala FirmanNya Serta Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup

8 Maret 2026 - 02:21 WITA

Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Yulius-Victor, Bolmong Utara Menerima Bantuan Pangan & Pemeliharaan Irigasi

6 Maret 2026 - 00:30 WITA

Tim Safari Ramadhan 1447 Mengakhiri Kunjungan Di Kecamatan Pinogaluman

5 Maret 2026 - 00:37 WITA

Trending di Bolmut