Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 12 Feb 2024 21:40 WITA ·

Mengapa Ternak Bukan Menjadi Barang Dugaan Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024 ?


Mengapa Ternak Bukan Menjadi Barang Dugaan Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024 ? Perbesar

Bolmut, Sulutnews.com – Pimpinan Bawaslu Bolmong Utara Rizki Posangi, SH, Bidang Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat dalam sambutannya mengungkapkan kembali Bawaslu memiliki tugas dan wewenang melakukan penindakan pelanggaran Pemilu.

“Hal itu selalu bersentuhan dengan barang-barang yang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

Barang tersebut dapat diperoleh melalui hasil pengawasan maupun dari laporan masyarakat kepada Bawaslu.” Ujarnya.

Disamping itu Bawaslu dalam bidang pengawasan dan tindakan pelanggaran pemilu, ada upaya pencegahan.

Rapat ini berlangsung di Cafe Resto Roeang Seduh Desa Jambusarang Kecamatan Bolangitang Barat. Senin (12/02/2024).

Narasumber Supriadi Goma, SPd.I mantan panitia tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota/Kabupaten Sulu 2016, menjelaskan kembali barang dugaan pelanggaran masa tenang baik barang bergerak dan tidak tergerak yang turut serta dalam pelanggaran pemilu.

Barang dugaan pelanggaran bergerak ini antara lain politik uang, barang dugaan lainnya seperti sembako beras yang disertai sticker peserta pemilu.

Barang tidak bergerak misalnya tanah perkebunan yang dijanjikan para caleg atau peserta pemilu jika terpilih akan memberikan barang tidak bergerak ini.

Tugas dari unit pengelolah barang dugaan pelanggaran, mencatat seluruh kondisi barang sitaan, disimpan, dan memusnahkan.

Penyimpanan barang dugaan pelanggaran di simpat di kantor Bawaslu, jika  tempatnya belum layak, maka Bawaslu melakukan kerjasama dalam kesepakatan untuk penyimpanan barang, misalnya beras satu kontainer.

Harus ada berita acara ditandatangani penyerahan barang sitaan.  Diserahkan dalam 1x 24 jam dan selesai dalam sehari.

Mengapa ternak bukan menjadi barang dugaan pelanggaran pada masa tenang Pemilu 2024? Tanya narasumber Supriadi Goma ? Hal tersebut belum diatur dalam regulasi Bawaslu. Karena jarang terjadi, para peserta pemilu atau caleg seringkali menguangkan saja.

Rapat ini dihadiri oleh organisasi Pemantau Pemilu Bolmong Utara : Pimpinan Masyarakat & Pers Pemantau Pemilu (Mappilu), HMI BADKO SULUTGO,  JPPR Kab. Bolaang Mongondow Utara,  Nedfid Kab. Bolaang Mongondow Utara.(/Gandhi Goma).

Artikel ini telah dibaca 1,027 kali

Baca Lainnya

Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia: MEP Ketua Golkar Sulut Muda, Cerdas dan Memiliki Leadership, Bisa Naikan Kursi Golkar 2029

12 April 2026 - 23:58 WITA

Michaela Elsiana Paruntu Terpilih Ketua Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Utara 2026-2031

11 April 2026 - 23:14 WITA

Musda Golkar XI Sulut Hari Ini Optimis Lancar Meski Hanya Satu Calon Ketua, MEP dipastikan Ganti CEP Sebagai Ketua DPD Golkar Sulut Periode 2026-2031

11 April 2026 - 08:26 WITA

Legislator Dewi Sandra Astuti Melaksanakan Doa Syukur Menempati Rumah Baru

10 April 2026 - 20:48 WITA

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia Dipastikan Buka Musda Golkar Sulut Sabtu 11 April, MEP Berpeluang Menjadi Ketua DPD Golkar Sulut

10 April 2026 - 12:30 WITA

Mengapa RUU Masyarakat Adat Ditunda Terus Menerus ?

10 April 2026 - 10:07 WITA

Trending di Bolmut