Bolmut, Sulutnews.com – Pimpinan Bawaslu Bolmong Utara Rizki Posangi, SH, Bidang Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat dalam sambutannya mengungkapkan kembali Bawaslu memiliki tugas dan wewenang melakukan penindakan pelanggaran Pemilu.
“Hal itu selalu bersentuhan dengan barang-barang yang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
Barang tersebut dapat diperoleh melalui hasil pengawasan maupun dari laporan masyarakat kepada Bawaslu.” Ujarnya.

Disamping itu Bawaslu dalam bidang pengawasan dan tindakan pelanggaran pemilu, ada upaya pencegahan.
Rapat ini berlangsung di Cafe Resto Roeang Seduh Desa Jambusarang Kecamatan Bolangitang Barat. Senin (12/02/2024).
Narasumber Supriadi Goma, SPd.I mantan panitia tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota/Kabupaten Sulu 2016, menjelaskan kembali barang dugaan pelanggaran masa tenang baik barang bergerak dan tidak tergerak yang turut serta dalam pelanggaran pemilu.

Barang dugaan pelanggaran bergerak ini antara lain politik uang, barang dugaan lainnya seperti sembako beras yang disertai sticker peserta pemilu.
Barang tidak bergerak misalnya tanah perkebunan yang dijanjikan para caleg atau peserta pemilu jika terpilih akan memberikan barang tidak bergerak ini.
Tugas dari unit pengelolah barang dugaan pelanggaran, mencatat seluruh kondisi barang sitaan, disimpan, dan memusnahkan.
Penyimpanan barang dugaan pelanggaran di simpat di kantor Bawaslu, jika tempatnya belum layak, maka Bawaslu melakukan kerjasama dalam kesepakatan untuk penyimpanan barang, misalnya beras satu kontainer.
Harus ada berita acara ditandatangani penyerahan barang sitaan. Diserahkan dalam 1x 24 jam dan selesai dalam sehari.

Mengapa ternak bukan menjadi barang dugaan pelanggaran pada masa tenang Pemilu 2024? Tanya narasumber Supriadi Goma ? Hal tersebut belum diatur dalam regulasi Bawaslu. Karena jarang terjadi, para peserta pemilu atau caleg seringkali menguangkan saja.
Rapat ini dihadiri oleh organisasi Pemantau Pemilu Bolmong Utara : Pimpinan Masyarakat & Pers Pemantau Pemilu (Mappilu), HMI BADKO SULUTGO, JPPR Kab. Bolaang Mongondow Utara, Nedfid Kab. Bolaang Mongondow Utara.(/Gandhi Goma).







