Bolmong Utara, Sulutnews.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, memberikan sorotan tajam dan desakan keras terkait terus tertundanya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Jumat (10/04/2026).
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan Indonesia saat ini sedang mengalami krisis multi dimensi : krisis iklim, krisis kemanusiaan, krisis sosial politik, krisis kebudayaan, krisis identitas dan krisis ekonomi. Sehingga, jawabannya ada di Masyarakat Adat.
Sekjen AMAN menegaskan bahwa pengesahan RUU ini bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi krusial untuk menyelamatkan Indonesia, khususnya dalam menghadapi ancaman krisis ekologis dan klaim sepihak atas wilayah adat oleh pertambangan atau proyek pembangunan.
Deputi II Sekjen AMAN Bidang Advokasi dan Politik Erasmus Cahyadi mengatakan inisiatif penyusunan RUU Masyarakat Adat telah dimulai sejak tahun 2006 oleh Koalisi Advokasi Masyarakat Adat, termasuk AMAN.
RUU Masyarakat Adat ini selanjutnya dijadikan agenda prioritas oleh AMAN melalui Kongres Masyarakat Adat di Pontianak. Namun, akunya, sejak itu prosesnya terus berliku.
Kalau dalam catatan AMAN, prosesnya sudah lebih dari 60 kali dikonsultasikan di tingkat region. Tapi proses politiknya mandek di DPR,” kata Erasmus dalam acara Diskusi Publik : 12 Tahun Putusan MK 35 & Kegentingan Pengesahan UU Masyarakat Adat di Jakarta pada Senin, 26 Mei 2025.
Erasmus menambahkan stagnasi ini kemudian mendorong AMAN untuk menempuh jalur judicial review terhadap Undang-Undang Kehutanan, yang menghasilkan putusan MK 35. Alih-alih menjadi pijakan kuat, pasca putusan MK 35 justru terjadi pembelokan.
“Menteri Kehutanan mengeluarkan peraturan, dimana hutan dikategorisasikan menjadi hutan negara, hutan adat, dan hutan hak. Ini kontradiktif dengan putusan MK yang justru memindahkan hutan adat ke dalam kategori hutan hak,” lanjutnya.
Erasmus menjelaskan kondisi ini berimplikasi pada stagnasi perlindungan hak-hak Masyarakat Adat.
Ia menyebut sepanjang 2024, setidaknya terjadi 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat di 140 komunitas Masyarakat Adat. Sementara, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) juga mencatat, dari 26,9 juta hektar wilayah adat yang telah teregistrasi, hanya 14 % yang telah mendapatkan pengakuan.
Sedangkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru menetapkan hutan adat untuk 123 komunitas Masyarakat Adat seluas 221.648 hektar.
“Jauh di bawah luas wilayah yang terus dirampas: 2,8 juta hektar sepanjang 2024, naik dari 2,5 juta hektar di tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Erasmus menegaskan Undang-Undang Masyarakat Adat adalah jalan keluar dari persoalan-persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat saat ini.
AMAN menegaskan pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah langkah mutlak yang harus segera diambil negara.
“Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tidak cukup melindungi hak Masyarakat Adat. Negara harus mensahkan RUU Masyarakat Adat,” imbuhnya.
Mendapat “Green Line” dari DPR :
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menyatakan RUU Masyarakat Adat sudah mendapatkan “green line” dari Ketua DPR untuk dilanjutkan pembahasannya.
Ia mengajak berbagai pihak untuk mengkonsolidasikan dukungan non-parlemen agar proses legislasi bisa terhubung dengan kekuatan politik di parlemen.
“Kita sudah sepakat dari sisi kebutuhan Undang-Undang Masyarakat Adat, itu sudah final. Undang-Undang ini dibutuhkan (Masyarakat Adat),” ujarnya.
“Tidak boleh ada Masyarakat Adat yang terzalimi dan terlanggar haknya,” sambungnya.
Perubahan Paradigmatik :
Akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menekankan perlu ada perubahan paradigmatik dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Ia menyebut selama ini diskursus RUU Masyarakat Adat terlalu fokus pada pengakuan, yang justru memberi diskresi terlalu besar kepada negara.
“Ke depan perlu lebih ditekankan aspek perlindungan yang menuntut tanggung jawab pemerintah dalam melindungi segenap bangsanya, termasuk Masyarakat Adat,” ujarnya.
Menurut Yance, Masyarakat Adat merupakan bagian dari kelompok rentan yang dilindungi dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM), karenanya pembahasan RUU Masyarakat Adat seharusnya dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM, bukan oleh Kementerian Dalam Negeri yang selama ini menggunakan pendekatan korporatis.
Yance berpendapat bahwa model pengakuan hukum selama ini yang bertumpu pada Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Kepala Daerah, harus diganti dengan sistem registrasi yang sederhana, seperti prosedur pembuatan KTP.
Dengan demikian, katanya, data resmi mengenai keberadaan Masyarakat Adat dapat menjadi dasar perlindungan hak atas tanah, hutan, pendidikan, dan kebudayaan.
Sudah 14 tahun RUU masyarakat adat tak kunjung dilegalkan, pakar Antropologi Hukum UNAIR Dr Sri Endah Kinasih S Sos M Si berpendapat bahwa hal itu menjadi akibat dari tidak dianggap pentingnya isu masyarakat adat.
“Masyarakat adat dianggap kuno. Padahal, masyarakat adat punya nilai-niliai religio magis yang mereka pertahankan. Itu yang tidak dipahami oleh pemerintah,” ucapnya dalam wawancara eksklusif UNAIR NEWS pada Kamis (25/1/2024).
RUU Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat merupakan rancangan undang-undang yang telah diusung sejak 2003, dan dirumuskan naskah akademiknya pada 2010. Sengketa-sengketa yang terjadi selama ini pun akibat dari tidak disahkannya RUU tersebut.
Akar Permasalahan :
Negara dianggap belum memahami konsep-konsep di masyarakat adat itu seperti apa, menurut Dr Endah, perlu ada keterlibatan tokoh-tokoh adat dan agama dalam pelegalan RUU.
“RUU ini menjadi jalan satu-satunya negara untuk memahami masyarakat adat. RUU tidak jalan karena ya tokoh adat, agama, ahli tidak dilibatkan,” tambahnya.
Kepentingan negara seolah-olah menggusur kepentingan masyarakat adat. Seharusnya pembangunan dilakukan dengan proses dialog ke bawah (masyarakat adat). Tidak hanya berlandaskan kepentingan negara.
“Makanya, ketika membangun harus ada dialog. Tokoh agama, tokoh adat, ahli itu harus diajak. Contohnya di masyarakat Maluku itu, ada konsep sasi atau larangan panen sebelum waktunya. Nah, ini kan merupakan tradisi mereka dalam melindungi ekosistem mereka.”
“Konsep seperti ini yang harus dimengerti oleh pemerintah, tidak hanya bangun sini, bangun sana, ganti rugi sini, ganti rugi sana. Tidak seperti itu,” lanjutnya.
Ancaman Punahnya Etnik :
Pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara), menurut pakar antropologi hukum itu akan mengakibatkan 21 etnik (suku bangsa) bisa punah. Hal itu dapat terjadi karena kembali lagi belum dilibatkannya masyarakat adat serta belum mengertinya negara dengan konsep-konsep yang ada dalam masyarakat.
“Sebanyak 21 etnik lho, dan ketika punah, bukan hanya etnik, tapi juga flora dan fauna akan hilang. Karena, orang-orang jaman dulu kan harus memperhatikan ekologi, kalau etnik-etnik tersebut punah, maka tradisi berlandaskan ekologis pun akan hilang,” ungkapnya.
Dari sudut pandangan berbeda, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat belum disahkan karena kuatnya hambatan politik dan kepentingan ekonomi ekstraktif, di mana pengakuan hak adat dianggap menghambat investasi, proyek strategis nasional (seperti IKN), serta bertentangan dengan UU Cipta Kerja.
Meskipun penting, RUU ini terhambat selama lebih dari satu dekade karena kurangnya komitmen pemerintah/DPR, kekhawatiran konflik agraria, dan minimnya pelibatan masyarakat adat.
Jika kita jelajah kembali debat cawapres, Minggu, 21 Januari 2024 lalu membagikan pandangan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Gibran Rakabuming dan Mahfud Md mengenai dengan topik energi, sumber daya alam (SDA), pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat.
Topik-topik ini kemudian memunculkan beberapa istilah yang disebut oleh ketiga cawapres di antaranya tanah adat, tanah ulayat, hutan adat, dan hutan negara. Istilah-istilah ini muncul dan menjadi salah satu fokus perbincangan mereka.
Salah satunya diungkapkan oleh cawapres Mahfud MD yang sempat menyinggung mengenai definisi hutan adat dan hutan negara.
Mahfud mengatakan bahwa definisi dari istilah ini hendaknya dipisahkan. Menurutnya definisi hutan adat yang dipakai sering menyingkirkan masyarakat sendiri.
“Karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat adat dari lingkungan hidupnya,” kata Mahfud.
Tak hanya hutan adat dan hutan negara. Pembahasan terkait hal ini juga merujuk pada istilah-istilah seperti tanah “adat,” dan “ulayat”.
Kehadiran istilah-istilah ini mencerminkan kompleksitas hubungan manusia dan lingkungannya, terutama terkait dengan kepemilikan tanah dan sumber daya alam.
Oleh karena itu, perlu diketahui apa sebenarnya makna dari masing-masing istilah yang disebutkan oleh para cawapres tersebut agar kita bisa memberikan penilaian secara objektif terhadap para peserta pemilu ini.
Berikut penjelasan terkait tanah adat, ulayat, hutan adat, dan hutan negara yang penting untuk Anda ketahui.
1. Tanah Adat : Merupakan tanah atau wilayah teritori tertentu termasuk segala kekayaan alam yang berada di area tersebut, yang kemudian dinyatakan secara self-claimed, baik yang kemudian diakui maupun tidak diakui oleh pemerintah. Hal ini mengartikan bahwa, selama ada kelompok masyarakat yang mengklaim tanah mereka sebagai milik mereka, di bawah penguasaan mereka yang diatur oleh norma-norma hukum adat setempat, itu bisa dikatakan sebagai tanah adat.
Dalam praktiknya, masyarakat diizinkan untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah dalam wilayah tersebut guna menunjang keberlangsungan hidupnya.
2. Tanah Ulayat: Konsep tanah ulayat berkaitan erat dengan tanah adat. Ulayat merupakan bagian dari tanah adat yang diakui secara turun temurun sebagai milik suatu masyarakat adat atau kelompok suku.
Tanah ulayat didefinisikan sebagai kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur secara bersama-sama pemanfaatan tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang ada di wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan, yang juga menjadi sumber kehidupan serta mata pencahariannya.
3. Hutan Adat : Mengutip dari laman Mkri.id, UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) telah memberikan pengakuan dan perlindungan atas keberadaan hutan adat dalam kesatuan dengan wilayah hak ulayat suatu masyarakat hukum adat.
Hal ini adalah konsekuensi dari adanya pengakuan terhadap hukum adat sebagai “living law” yang telah berlangsung sejak lama dan diteruskan hingga saat ini.
Berdasarkan hal ini, MK akhirnya memutuskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Dengan demikian, hutan adat bukanlah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
4. Hutan Negara : Dilansir dari laman Dpr.go.id, hutan negara merupakan semua hutan yang tumbuh di atas tanah yang bukan tanah milik. Artinya hutan yang tumbuh atau di tanam di atas tanah yang diberikan kepada Daerah Swatantra dengan hak pakai atau hak pengelolaan mempunyai status sebagai hutan negara.
Berikut adalah poin-poin utama penyebab tertundanya pengesahan RUU Masyarakat Adat:
* Prioritas Ekonomi Investasi: Ada stigma bahwa masyarakat adat anti-investasi. Korporasi besar khawatir keberadaan UU ini akan membatasi penguasaan tanah adat.
* Benturan dengan UU Cipta Kerja: Aturan dalam RUU Masyarakat Adat dianggap berpotensi bertabrakan dengan semangat kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
* Konflik Kepentingan Oligarki : Adanya pengaruh oligarki yang menghambat legislasi karena perusahaan sering kali mencaplok tanah adat, menyebabkan ratusan konflik agraria.
* Lemahnya Komitmen Politik: RUU ini telah mandek selama lebih dari 14 tahun (sejak 2006) di DPR/Pemerintah, menunjukkan kurangnya kemauan politik untuk memberikan perlindungan hukum penuh.
* Masalah Substantif (Wilayah Adat): Ketakutan negara kehilangan kontrol atas wilayah yang diklaim sebagai hutan negara atau area penggunaan lain, yang sebenarnya adalah tanah ulayat.
Ketidakpastian ini berakibat langsung pada kriminalisasi, perampasan tanah adat, dan marginalisasi masyarakat adat yang terus berlanjut. *** GG









