Bolmong Utara, Sulutnews.com – Penerapan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) 2025 mengubah secara signifikan aturan penahanan tersangka.
Pembatasan kewenangan untuk aparat penegakan hukum setelah berdampak pada masyarakat sadar hukum guna menjalankan perlindungan hak asasi dan due process. Senin (7/4/2026).
Karena setiap orang tanpa terkecuali memiliki hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kesehatan yang sama dalam hidup bernegara dan berpemerintahan.
Penerapan hak atas kesehatan menjadi prioritas, dapat ditemukan di banyak instrumen hukum dan HAM internasional maupun nasional.
Proses penahanan tersangka/terdakwa merupakan salah satu upaya paksa yang mengalami perubahan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) sebagai bentuk penegasan dari asas due process of law.
Kilas balik pengaturan tentang penahanan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama) diatur pada Pasal 20 sampai Pasal 31.
Sedangkan, pada KUHAP Baru pengaturan penahanan diatur pada Pasal 99 sampai Pasal 111. Lalu, apa saja yang berbeda?
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward O.S. Hiariej dalam siaran pers sering mengatakan terdapat beberapa pasal KUHAP sebelumnya terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku sejak 2 Januari 2026.
Artinya, aparat penegak hukum kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan. Oleh karena itu, dibutuhkan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
“Saya memberikan contoh kongkret bahwa di dalam UU KUHAP yang sekarang, syarat objektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidana di bawah lima tahun terhadap tindak pidana yang tertuang dalam beberapa pasal dalam KUHP yang lama,” ujar Eddy.
Padahal per 2 Januari 2026, menurut Eddy, pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi. Artinya, tersangka atau terdakwa yang ditahan sesuai dengan tercantum pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka secara mutatis mutandis aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan.
Lebih lanjut Wamenkum mengatakan UU KUHAP yang baru ini menunjukkan perbaikan, yaitu bergeser dari KUHAP lama yang cenderung pada crime control model menjadi due process model.
Pergeseran dari Crime Control Modelke Due Process Model dalam sistem peradilan pidana menekankan perubahan fokus dari efisiensi penindakan kejahatan (represif) menjadi perlindungan hak asasi manusia dan prosedur formal yang ketat (prosedural).
“Ini bertujuan mengurangi kesalahan manusia oleh aparat dan menjamin keadilan yang setara.”
Profesor bidang hukum ini menerangkan hal penting dalam due process model adalah adanya hal yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. “Bayangkan bahwa orang ditangkap, ditahan, digeledah, disita itu belum tentu dia dinyatakan bersalah. Oleh karena itu dengan perlindungan hak asasi manusia, maka filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” tutur Eddy.
Selanjutnya, Wamenkum Eddy berpendapat bahwa UU KUHAP ini sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
Maka dari itu keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam UU KUHAP 2026 untuk semua tingkatan yaitu Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan,” pungkas Eddy.
KUHAP baru memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026.
Pembantaran atau penangguhan masa penahanan bagi tersangka/terdakwa yang sakit parah dan memerlukan rawat inap di rumah sakit luar tahanan, jangan menundanya.
Sedangkan dalam KUHAP baru, pembantaran diatur pada Pasal 111 yang menentukan apabila terdakwa menderita sakit dan dirawat di rumah sakit masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Aturan mengenai hak atas kesehatan dalam
instrumen internasional dapat ditemukan pada Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Penahanan dan penangguhan penahanan merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan demi kepentingan penegakkan hukum dan keadilan/pro justitia.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) versi daring, kata pembantaran berarti penangguhan masa penahanan dan diperjelas dengan keterangan “masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit”.
Pengertian yang hampir sama ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia versi cetak edisi September 2015.
Berdasarkan aturan yang berlaku, masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan, artinya waktu tersebut tidak mengurangi total masa tahanan yang telah ditetapkan.
Pembantaran adalah tertundanya pelaksanaan pidana penjara terhadap seseorang terpidana yang sedang menjalani masa pidananya, karena adanya alasan tertentu, umumnya alasan kesehatan yang memerlukan perawatan khusus di luar tahanan penyidik, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan).
Dengan kata lain, pembantaran bukanlah penghapusan atau pengurangan hukuman, tetapi hanya menunda sementara pelaksanaan pidana penjara sampai alasan yang mendasarinya selesai. Setelah itu, terpidana harus kembali menjalani sisa pidananya.
Dasar hukum pembantaran atau penangguhan dapat ditemukan dalam:
* Pasal 22 ayat (1) KUHP yang mengatur jangka waktu pelaksanaan pidana dalam keadaan tertentu.
* Pasal 14 ayat (1) PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (khususnya mengenai perawatan kesehatan di luar lapas/rutan).
Prosedur Penangguhan Penahanan di Kepolisian
Berikut cara mengajukan permohonan penangguhan dikecualikan di kepolisian :
1. Tersangka, penasihat hukumnya atau keluarganya mengajukan surat permohonan yang dikecualikan yang mencantumkan jaminan.
2. Penangguhan disingkirkan terhadap tersangka yang ditahan di ruang tahanan dapat dilakukan atas jaminan uang dan orang.
3. Penyidik Polri menyelenggarakan gelar perkara dan melaporkan hasilnya kepada atasan penyidik.
4. Penyudik Polri membuat laporan kemajuan disertai saran dan pendapat untuk dilakukan penangguhan tahanan.
5. Apabila atasan penyidik Polri menyetujui, maka penyidik Polri akan segera membuat surat perintah penanggguhan dikeluarkan dan surat perintah pengeluaran tahanan serta membuat berita acara penanggguhan dikeluarkan dan berita acara pengeluaran tahanan.
Poin Penting Pembantaran:
~ Definisi: Penundaan sementara masa penahanan karena alasan kesehatan.
~ Masa Tahanan: Selama dirawat (pembantaran), masa penahanan tidak dihitung.
~ Prosedur: Berdasarkan surat keterangan dokter/kepala rumah sakit, tidak selalu butuh penetapan ketua pengadilan, cukup instansi yang menahan (penyidik/jaksa/hakim).
~ Pengawasan: Meskipun di rumah sakit, tersangka tetap dalam pengawasan penyidik/penuntut umum/hakim.
~ Berakhirnya: Masa pembantaran selesai saat tersangka kembali ke rutan, dan tenggang waktu penahanan berjalan kembali.
Dengan demikian, pembantaran atau penangguhan penahanan bertujuan menjamin hak kesehatan tersangka/terdakwa tanpa menghapus tanggung jawab hukumnya.
Penahanan merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan demi kepentingan penegakkan hukum dan keadilan/pro justitia.
Namun, perubahan norma dalam KUHAP Baru menunjukkan bahwa Negara, secara ketat membatasi kewenangan aparat Penegak Hukum dalam mengenakan upaya paksa ini kepada Tersangka ataupun Terdakwa.
Hal tersebut semata-mata demi memenuhi Hak Asasi Manusia dan menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum berdampak hilangnya nyawa tersangka dalam tahanan karena alasan kesehatan. *** GG







