Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 7 Feb 2025 15:22 WITA ·

LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kadis Pendidikan dan Kroninya ke Ditreskrimsus Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi


LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kadis Pendidikan dan Kroninya ke Ditreskrimsus Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi Perbesar

Jambi,Sulutnews.com – Dugaan praktik korupsi dalam dunia pendidikan kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Pendidikan) Kota/Kabupaten Jambi beserta sejumlah kroninya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Kamis (6 /2/ 2025 ).

Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan tahun 2022 – 2024 banyak fiktif yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Selanjutnya terkait pengadaan sampul rapor siswa SD, SMP yang menelan Anggaran pertahun mencapai Ratusan Juta Rupiah, Selanjutnya dugaan mark-up pengadaan barang jasa,dan Potongan sertifikasi guru. Proyek fiktif yang dilakukan secara sistematis oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemotongan dana bos SD SMP mengalir ke kadis pendidikan kota Sungai Penuh, dan Kroninya.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi dalam keterangannya, mengungkapkan kami resmi melaporkan Kadis Pendidikan Kota Sungaipenuh bersama kroninya pada Ditreskrimsus Polda Jambi, “ ujar Aldi .

Foto : Aldi agnopiandi, Ketua umum Lsm Semut Merah

“Kami telah menyerahkan laporan resmi beserta bukti awal kepada Ditreskrimsus Polda Jambi. Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” Tegas Aldi

”Dugaan kasus ini semakin kuat setelah ditemukan adanya indikasi proyek-proyek pendidikan yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta adanya aliran dana yang diduga tidak jelas peruntukannya. Jika terbukti bersalah, Kadis Pendidikan dan pihak terkait bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat termasuk pidana penjara dan denda besar,” tandasnya

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jambi dikabarkan sedang menelaah laporan tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar kasus ini diusut tuntas demi menyelamatkan sektor pendidikan dari praktik korupsi yang merugikan rakyat dan masa depan generasi penerus bangsa terutama di Kota Sungaipenuh, tutup Aldi.(Saprial)

Artikel ini telah dibaca 1,441 kali

Baca Lainnya

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Publik Desak BPK-Perwakilan Provinsi Jambi, Audit Total Pengelolaan Dana IPAL Dinas Kesehatan kerinci.

25 Februari 2026 - 11:41 WITA

Investigasi IPAL Puskesmas Siulak Deras,Audit menyeluruh Diminta, Dinas kesehatan di Dorong Transparansi Anggaran.

24 Februari 2026 - 11:46 WITA

DPD IWOI Sungai Penuh–Kerinci Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

19 Februari 2026 - 11:32 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi Perdagangan Sisik Trenggiling Jadi 7 Tahun Penjara

12 Februari 2026 - 23:51 WITA

Trending di Hukrim