Rejanglebong,Sulutnews.com – Pagi ini LP Kelas II A Curup kembali menerima tahanan dari Kejaksaan Negeri Lebong, Senin, 22/07/04.
Tiga orang tahanan diantar oleh petugas Kejaksaan Negeri Lebong, serah terima tahanan berlangsung di ruang registrasi Lapas Curup.
Sebelum diterima, petugas registrasi melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas penahanan seluruh tahanan, setelah dilakukan pemeriksaan dengan seksama, seluruh tahanan dilengkapi dengan berkas penahanan yang lengkap dan sah.
Selanjutnya tahanan diperiksa kesehatannya oleh Petugas Klinik Pratama Lapas Curup. Berdasarkan hasil screening kesehatan yang dilakukan petugas klinik, tahanan dinyatakan sehat.
Seluruh rangkaian proses penerimaan tahanan dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. (Dinaro)
#kumhamPASTI
#Santosa
#kemenkumhambengkulu
#RonaldoDevinciTalesa





