Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 20 Des 2024 20:05 WITA ·

Lapas Curup Laksanakan Screening Assesment Calon Peserta Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025


Lapas Curup Laksanakan Screening Assesment Calon Peserta Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025 Perbesar

Curup, Sulutnews.com – Dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 60 ayat (2), tentang Rehabilitasi Narkotika bagi seluruh Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan. Pada hari ini Lapas Curup bekerjasama dengan Konselor Adiksi dari Yayasan Dharma Wahyu Insani (Dwin Foundation) melaksanakan Screening Assesment bagi 343 orang Narapidana dan Tahanan yang terjerat tindak pidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup.

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Screening Adiksi kepada Narapidana dan Tahanan menggunakan Form WHO-ASSIST (Alcohol, Smoking, and Substance Involvement Screening) yang bertujuan untuk menilai apakah calon peserta membutuhkan rehabilitasi atau tidak. Hasil Skrining Adiksi ini terbagi menjadi 2, jika hasil skrining adiksi ringan maka diberikan edukasi dasar tentang narkoba dan bahay nya, namun jika hasil skrining adiksi sedang dan berat maka membutuhkan rehabilitasi.

Assesment lanjutan bagi  peserta yang memiliki nilai skrining Adiksi sedang dan berat dilakukan menggunakan Form Addiction Severity Index (ASI) Full Version, untuk menentukan penatalaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang dibagi menjadi 3 kategori yaitu, Kategori I Menjalani program rehabilitasi selama 15 hari, Kategori II Menjalani Rehabilitasi selama 30 hari dan Kategori III menjalani Rehabilitasi selama 90 hari.(Dinaro)

Artikel ini telah dibaca 1,368 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Bengkulu Selatan Hadiri Penyambutan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I

16 Februari 2026 - 09:31 WITA

Miris Diduga Buat Kebijakan Melebihi Bupati Oknum Pegawai Dikbud Titipkan Guru P3K Paruh Waktu

15 Februari 2026 - 16:03 WITA

Kepala SD Negeri 59 Serta Kepala SD Negeri 76 Diduga Tidak Mengindahkan Kebijakan Bupati Dalam Menempatkan P3K Paruh Waktu

14 Februari 2026 - 17:16 WITA

Baru Diangkat Sudah Jadi Titipan Disekolah Lain Oknum Guru P3K Paruh Waktu Diduga Melanggar Regulasi

14 Februari 2026 - 09:07 WITA

Pemerintah Bengkulu Selatan Berharap Tebat Gelumpai Menjadi Sumber Ekonomi Bengkulu Selatan Kedepan

13 Februari 2026 - 07:34 WITA

Dituduh Maling Sawit Diduga Terjadi Pemerasan Dengan Beralibi Adanya Laporan Dengan Penegak Hukum

10 Februari 2026 - 16:02 WITA

Trending di Bengkulu Selatan