MANADO, Sulutnews.com – Terduga pelaku manipulasi suara caleg di Dapil Minahasa Utara dan Kota Bitung berinisial YH yang adalah Anggota KPU Minut mendapatkan sangsi diberhentikan sementara dan selanjutnya akan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) Repoblik Indonesia.
Terkait hal ini Komisioner KPU Sulut Devis Hukum Meidy Tinangon menjelaskan keputusan memberhentikan sementara dilakukan setelah dari hasil pengawasan internal KPU Sulut dan dari klarifikasi awal KPU Minut kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi yang digelar Rabu (13/3/2024) Teradu anggota KPU Minut berinisial YH, dan pihak terkait Ketua dan Anggota KPU Minut lainnya serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat. diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, dimana Teradu dengan memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat untuk melakukan pergeseran suara calon.
“Sehubungan dengan kewenangan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten berada di KPU RI, maka KPU Sulut akan mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Minut (YH) bersamaan dengan laporan penanganan pelanggaran,,” jelas Tinangon melalui pers rilis
Sementara itu, untuk pelanggaran kode etik PPK Likupang Barat, sesuai kewenangan akan ditangani KPU Minahasa Utara.(josh tinungki)







