MANADO,Sulutnews.com – Perbuatan melawan hukum kembali terjadi dan fakta keras yang tidak terbantahkan dimana Pengadilan Negri Manado telah menetapkan PINGKAN JULIATRI KALIGIS (pegawai Bank Syariah Indonesia Manado) melakukan wanprestasi dan atas tindakannya tersebut dia diwajibkan membayar Rp.98,7 juta. Berdasarkan putusan No. 43/Pdt.GS/2024/PN.Mnd, terbukti secara sah melakukan Cidera Janji terhadap,Risat Sanger.
“Sisa hutang Rp 98.771.445 sengaja tidak dilunasi, fakta memalukan ini hingga detik ini menolak patuh pada putusan pengadilan,” ungkap Dani Sosanto,SH Kuasa Hukum Risat Sanger.
Tindakan biadab pegawai Bank yang mengingkari Hukum, sebagai profesional di industri keuangan syariah yang seharusnya menjunjung integritas dan kepatuhan, membangkang kewajibannya atas hukum meski putusan sudah inkrah dianggap sebuah tindakan mempermainkan peradilan,” Dengan statusnya sebagai pegawai bank ,sikap arogan tidak membayar utang dinilai dia telah mempermalukan institusi Perbankan,”kata Dany.
Sementara ketika dikonfirmasi pihak Pingkan Juliarti Kaligis melalui Tengku Chandra areal manager BSI Sulut hingga berita ini dirilis tidak bersedia menjawab bahkan memberi keterangan atas kasus tersebut.(josh tinungki)






