Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 7 Apr 2026 22:15 WITA ·

Kuasa Hukum YN Mengajak Seluruh Pihak Menghormati Proses Hukum Jangan Sampai Masyarakat Terprovokasi


Kuasa Hukum YN Mengajak Seluruh Pihak Menghormati Proses Hukum Jangan Sampai Masyarakat Terprovokasi Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu – press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan, perkosaan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (3/4/2026) pukul 14.15 WIB, bertempat di Mapolres Kaur menuai sorotan tajam publik.

Pasalnya,YN  masih disebut sebagai tersangka dalam press realese polres kaur beberapa hari lalu tentu merupakan perbuatan contempt of ecourt atau pembangkangan terhadap putusan pengadilan hal ini dikatakan pengacara YN, Pilip jaya SH.

“Bahwa pada pemberitaan yang saat ini tersebar di media, klien kami YN yang sebelumnya telah menempuh sidang praperadilan yang mana saat ini harus di pulihkan nama baiknya berdasarkan putusan , justru yang terjadi saat ini dalam press release polres kaur, klien kami ini masih disebut sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dikatakannya penyebutan tersangka YN (54) yang diberitakan media diduga menggiring opini miring kepada publik bahkan sudah menuju kepada upaya provokatif mengadu domba masyarakat kaur terhadap putusan praperadilan pengadilan negeri bintuhan.

Dikatakannya, terkait praperadilan tersebut bertujuan menguji benar atau tidak cara polisi dalam hal menangkap, menahan dan menetapakan tersangka, agar penyidik harus lebih berhati hati dan cermat dan harus berdasarkan hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Agar orang yang tidak bersalah jangan sampai dihukum bukan karena kesalahannya (KRIMINALISASI) agar  penyidik Polres kaur tidak melampaui kewenangan.

“Mari kita menghormati proses hukum yang saat ini masih terus berjalan, kami juga berharap kepada masyarakat kabupaten Kaur untuk turut serta mengawasi proses hukum terhadap kasus ini jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum karena bukan karena kesalahannya dan jangan sampai keluarga anda juga ditangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bukan atas dasar kesalahan dan perbuatannya,” pungkasnya. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,013 kali

Baca Lainnya

Bupati Beserta Kadis PUPR Bengkulu Selatan Tinjau Langsung Tebat Baghu Terkait Keluhan Warga

28 Maret 2026 - 13:26 WITA

Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Apel Pagi Bersama Bupati dan Wakil Bupati di Lingkungan Pemda

25 Maret 2026 - 14:12 WITA

Perlu Diaudit! Catut Nama BPK Ketua KSM Raflesia Desa Sukarame Dinilai Kebal Hukum

25 Maret 2026 - 12:53 WITA

Oknum Pegawai Bank Sinarmas Akhirnya Klarifikasi Isu Dugaan Pungli Ternyata Dirinya Ada Pinjaman Pribadi

19 Maret 2026 - 10:03 WITA

Ketua BUMDES Tanjung Besar Dikabarkan Mundur Mana Realisasi Sapi Seratus Persen Kata Ketua BUMDES

12 Maret 2026 - 13:37 WITA

KPK Berhasil Lakukan OTT Di Provinsi Bengkulu Diduga Menyeret Salah Satu Nama Kepala Daerah 

10 Maret 2026 - 16:14 WITA

Trending di Bengkulu Selatan