Sulutnews.com Bengkulu – press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan, perkosaan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (3/4/2026) pukul 14.15 WIB, bertempat di Mapolres Kaur menuai sorotan tajam publik.
Pasalnya,YN masih disebut sebagai tersangka dalam press realese polres kaur beberapa hari lalu tentu merupakan perbuatan contempt of ecourt atau pembangkangan terhadap putusan pengadilan hal ini dikatakan pengacara YN, Pilip jaya SH.
“Bahwa pada pemberitaan yang saat ini tersebar di media, klien kami YN yang sebelumnya telah menempuh sidang praperadilan yang mana saat ini harus di pulihkan nama baiknya berdasarkan putusan , justru yang terjadi saat ini dalam press release polres kaur, klien kami ini masih disebut sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dikatakannya penyebutan tersangka YN (54) yang diberitakan media diduga menggiring opini miring kepada publik bahkan sudah menuju kepada upaya provokatif mengadu domba masyarakat kaur terhadap putusan praperadilan pengadilan negeri bintuhan.
Dikatakannya, terkait praperadilan tersebut bertujuan menguji benar atau tidak cara polisi dalam hal menangkap, menahan dan menetapakan tersangka, agar penyidik harus lebih berhati hati dan cermat dan harus berdasarkan hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Agar orang yang tidak bersalah jangan sampai dihukum bukan karena kesalahannya (KRIMINALISASI) agar penyidik Polres kaur tidak melampaui kewenangan.
“Mari kita menghormati proses hukum yang saat ini masih terus berjalan, kami juga berharap kepada masyarakat kabupaten Kaur untuk turut serta mengawasi proses hukum terhadap kasus ini jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum karena bukan karena kesalahannya dan jangan sampai keluarga anda juga ditangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bukan atas dasar kesalahan dan perbuatannya,” pungkasnya. (JN)







