Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 23 Nov 2025 11:47 WITA ·

Kuasa Hukum Sangat Yakin Dokter Sitti Tidak Bersalah: Penyidikan Tetap Dihormati


Kuasa Hukum Sangat Yakin Dokter Sitti Tidak Bersalah: Penyidikan Tetap Dihormati Perbesar

KOTAMOBAGU — Kuasa hukum yang menangani kasus dr. Sitti Korompot SpOG-K, MARS, meyakini bahwa dugaan malpraktik RSIA Kasih Fatimah tidak benar dan siap mengikuti proses hukum karena penetapan tersangka bukan bukti adanya kesalahan.

Kuasa hukum dr. Sitti, yakni dr. Suyanto Yusuf, S.H., M.Kes, bersama rekannya Ronal Samuel Wuisan, S.H., M.H, menyampaikan bahwa proses hukum tetap dihormati dan klien mereka bersikap kooperatif. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 25 November 2025 di Polres Kotamobagu.

“Sekarang masih dalam proses penyidikan dan sudah ada surat penetapan tersangka. Pemanggilan hari Selasa tanggal 25 November nanti adalah pemeriksaan lanjutan, dan klien kami akan hadir secara kooperatif. Kami tetap menghormati proses hukum,” ujar dr. Suyanto.

Ia menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis berarti bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, publik perlu memahami bahwa proses hukum masih berjalan dan kesimpulan belum dapat diambil sebelum bukti diuji secara objektif.

“Perlu kami tegaskan bahwa status tersangka bukanlah bukti bersalah. Sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kami yakin dan memiliki dasar yang sangat kuat bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Sitti sesuai dengan standar pelayanan, SOP, dan standar profesi. Kami yakin tidak ada kelalaian atas tindakan operasinya,” tutur Suyanto.

Pihak kuasa hukum berharap agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses ini berjalan. Mereka percaya fakta medis dan standar pelayanan yang diterapkan akan menjadi dasar penting untuk mengungkap kebenaran.

“Kami percaya proses hukum akan menemukan kebenaran secara objektif dan klien kami akan memperoleh keadilan,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerhati sosial Kotamobagu Didi Musa, atau Dimus, juga memberikan pandangan singkat terkait kasus ini. Menurutnya, penyelidikan harus didasari bukti ilmiah agar tidak menimbulkan kesimpulan tergesa-gesa.

“RSIA Kasih Fatimah adalah aset kesehatan di Kotamobagu bahkan BMR. Semua pihak harus melihat kasus ini secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak rumah sakit menyatakan siap mengikuti tahapan hukum berikutnya secara terbuka dan kooperatif.***

Artikel ini telah dibaca 1,055 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berkah Ramadhan, Ketua DPC PDIP Kotamobagu Henny Kaseger Bagi-bagi Sembako

20 Maret 2026 - 09:17 WITA

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto Dampingi Tim Wasops Pastikan Oprasi Ketupat Berjalan Optimal

19 Maret 2026 - 22:40 WITA

Sinergi dengan Kejaksaan, Dinas PUPR Kotamobagu Pastikan Proyek Infrastruktur Berjalan Lancar

17 Maret 2026 - 10:01 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pelaksanaan Pasar Senggol

9 Maret 2026 - 00:36 WITA

Resmikan Jembatan MOTABI, Kapolres Irwanto Tuai Pujian Warga

5 Maret 2026 - 00:00 WITA

Trending di Kotamobagu