Manado, Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut resmi tetapkan Pasangan Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Periode 2025-2030.
Keputusan ini di rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut pemihan tahun 2024,Rabu (05/02/2025).

Penetapan KPU Sulut yang dibacakan oleh Ketua KPU Kenly Poluan menyampaikan perolehan suara YSK Victory berjumlah 539.039 atau 36,87% dari total suara sah.
“Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sulawesi Utara dalam Pemilihan umum Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024, berita acara ini dibuat dalam tiga rangkap dan akan ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara” ucap Poluan.
Pengesahan ini diambil berdasar Ketetapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 261 pada Tanggal 4 Februari 2025 yang menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.

Selanjutnya, Putusan KPU Sulut Nomor 86 tahun 2024 Tentang Penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2004 mengesahkan lewat surat Ketua KPU Sulut nomor 232.
Pleno ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), Anggota DPRD Sulut dan Stakeholder terkait.(Fanny)





