Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sulut · 26 Agu 2024 22:21 WITA ·

KPU Sulut Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Berikut Syaratnya


KPU Sulut Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Berikut Syaratnya Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Sulawesi Utara mulai Selasa 27 Agustus 2024 resmi menbuka pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuj Pilkada serentak 2024. Terkait hal tersebut Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan,untuk mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU telah melakukan berbagai langkah koordinasi dengan stakeholder baik teknis maupun non teknis.

“Meski belum menerima konfirmasih Parpol yang akan mendaftarkan calon, namun untuk pendaftaran mulai dibuka Tanggal 27 Oktober 2024, jam 8:00 – 16 00 witta. Tanggal 28 Agustus 2024 pendaftaran kembali dibuka jam 8:00 – 16:00 dan tanggal 29 Agustus 2024 pendaftaran mulai dibuka jam 8:00 dan berakhir pukul 23:59 witta ini sesuai ketentuan PKPU.” jelas Poluan pada rapat koordinasi dan konfrensi pers terksit pendaftaran calon di Kantor KPU Sulut Senin (26/8/2024).

Juga disampaikan Poluan, kepada seluruh calon yang sudah mendaftar dan telah terferivikasi akan mendapatkan rekomendasi untuk mengikiti tahapan pemeriksaan kesehatan.”Sebagaimana syarat ketentuan, rumah sakit yang direkomendasi untuk pemeriksaan kesehatan adalah RS Prof Kandouw Malalayang,” ungkap Poluan sambil meminta dukungan semua pihak.

Sementara itu terkait Syarat pasangan calon yang diterina pendaftarannya sebagaimana dijelaskan Anggota KPU Sulut Salman Saelangi yakni sesuai PKPU 8 dan Point Perubahan PKPU 10 tahun 2024, serta putusan MK nomor 60 dan nomor 70 tahun 2024, pasangan calon yang akan diakomodir pendaftarannya dan ditetapkan oleh KPU jika telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku ,” Untuk Parpol pengusung memiliki ambang batas perolehan suara 10 persen suara sah provinsi atau sebanyak 154 .242 suara,” ungkap Salman.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh menjelaskan pengawasan tahapan pencalonan khusus pendaftaran paslon Gubernur dan Wakil Gubernir Bawaslu sudah siap melakukan pengawasan untuk memantau dan mengawasi proses pendaftaran mulai pembukaan sampai penutupan.” Bawaslu telah menyampaikan himbauan kepada KPU untuk memberikan akses yang seluas luasnya kepada Bawaslu mulai registrasi penelitian berkas syarat calon termasuk seluruh peristiwa lokasi yang menjadi tempat pendaftatan yakni di kantor KPU,” kata Ardiles.

Juga dikatakan Ardiles, Bawaslu juga memberikan himbauan kepada parpol termasuk paslon untuk memperhatikan ketentuan dalam pendaftaran yakni ada batasan yang penting diprhatikan. Bagi calon untuk tidak menggunakan fasilitas negara termasuk melibatkan ASN serta tidak mengendalikan pendukung yang melebihi kesepakatan saat datang mendaftar.” Bawaslu berharap pengawasan partisipatif dari masyarakat untuk menyampaikan laporan jika ada hal yang dinilai melanggar,” tegasnArdiles.

Pada rakor dan komprensi pers tersebut, juga hadir Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Awaludin Umbola dan Lani Ointu masing – masing juga memberijan penjelasan terkait teknis pelaksanaan pendaftaran sesuai tupoksi masing – masing Devisi.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,144 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Sulut Masa Bakti 2026–2031

20 Maret 2026 - 22:07 WITA

Merson Calon Ketua PWI Sulut Bergelar Doktor dan Lulusan Lemhanas

19 Maret 2026 - 17:41 WITA

Plt Sekprov Sulut Denny Mangala: Selama Liburan Idul Fitry 1447 H dan Hari Raya Nyepi Pelayanan Publik Milik Pemda Sulut Seperti RSUD Terbuka 24 Jam

18 Maret 2026 - 17:36 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Trending di Minsel