Sitaro.Sulutnews.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) setiap pasangan calon Peserta Pilkada Sitaro pada Sabtu, 26/10/2024.

Pengumuman tersebut bernomor 888/PL.02.5-Pu/7109/2/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro untuk Pemilihan Tahun 2024 yang didasarkan pada Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LPSDK yang telah diterima KPU.
Laporan penerimaan dana sumbangan kampanye kedua Paslon yang bertarung dalam Pilkada Sitaro 2024 merupakan kewajiban dalam transparansi keuangan kampanye.
Adapun rinciannya adalah: Pasangan Calon Nomor Urut 1, Chyntia I. Kalangit – Heronimus Makainas dengan total penerimaan dana sumbangan Rp.1.301.000.000,-. Sedangkan, Paslon nomor urut 2, Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng dengan total penerimaan dana sumbangan Kampanye Rp.487.344.000,-.





