Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Minut · 3 Sep 2024 04:22 WITA ·

KPU Minut : Tidak Benar Ada Dugaan Perlakuan Tidak Sama Bagi Keluarga Bakal Calon Saat Mendaftar


CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

MANADO,Sulutnews.com – Terkait dugaan perlakuan tidak sama yang diberlakukan oleh KPU Minahasa Utara terhadap Bakal Calon Bupati yang datsng saat mendaftar, KPU Sulut memanggil Jajaran KPU Minut untuk memberikan klarifikasi guna menjelaskan kronologis terkait dugaan perlakuan tidak sama terhadap pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati. Terkait hal tersebut, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan menjelaskaan Pemanggilan ini dalam upaya menjalankan fungsi Kelembagaan.

Kami perlu penjelasan apa sebenarnya terjadi, sehingga KPU Minut kami panggil untuk memberikan klarifikasi,” kata Kenly, Senin (2/9/2024).

Sementara itu, anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon mengatakan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan terungkap tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas tindakan perlakuan tidak adil terhadap isteri salah satu pasangan calon di dalam ruangan pendaftaran.” Sebenarnya ini sudah di klarifikasi oleh KPU Minut, tapi kami ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dari komisioner KPU Minut. Dan mereka telah hadir dan kami telah melakukan klarifikasi, ” ujngkap Tinangon.

Juga Tinangon menjelaskan dari hasil klarifikasi tersebut, proses penerimaan pendaftaran calon sudah sesuai standar operasional dan prosedur.“KPU Minut telah menerapakan proses penerimaan pendaftaran calon sesuai standar operasional dan prosedur tetapi dilapangan istri dari bakal calon menggunakan ID card yang harusnya digunakan oleh pengurus parpol,”jelas Tinangon

Sebagaimana kesepakatan, KPU dengan LO juga Bawaslu yang diperkenankan masuk dan berada di dalam ruangan hanya paslon dan LO serta ketua dan sekertaris dari partai politik yang mengusung paslon.

“ Atas dasar kesepakatan ID card yang telah disiapkan oleh KPU Minut ada dua model yakni ID card yang bisa masuk dalam ruangan tempat pendaftaran dan ID card yang hanya bisa mengikuti dari luar baik pendukung termasuk kelaurga dari calon,” jelas Ketua KPU Minahasa Utara Hendra Lumanauw memberi penghormatan yang sebesar besarnya atas atensi yang diberikan KPU Provinsi terkait apa yang terjadi saat proses pendaftaran calon.

Seperti yang sudah diklarifikasi bahwa proses yang terjadi itu bukanlah proses kesengajaan.melakukan proses sesuai prosedur. Dimana yang bersangkutan berada di ruang utama pendaftaran, itupun sudah kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan beliau dari dalam ruangan. Dan ini sudah kami uraikan di ruang klarifikasi ke pimpinan (KPU Provinsi) dan media,(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,279 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Sulut Masa Bakti 2026–2031

20 Maret 2026 - 22:07 WITA

Merson Calon Ketua PWI Sulut Bergelar Doktor dan Lulusan Lemhanas

19 Maret 2026 - 17:41 WITA

Plt Sekprov Sulut Denny Mangala: Selama Liburan Idul Fitry 1447 H dan Hari Raya Nyepi Pelayanan Publik Milik Pemda Sulut Seperti RSUD Terbuka 24 Jam

18 Maret 2026 - 17:36 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Trending di Minsel