Kotamobagu, Sulutnews.com – Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu menggelar konferensi pers terkait keberhasilan melakukan penyelamatan keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi Pembangunan pasar kuliner Kota Kotamobagu.
Korps Adhyaksa Kotamobagu dibawah kepemimpinan Kajari Elwin Agustian Khahar SH MH, kembali berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total nilai Rp. 659.168.839,80 atas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu tahun anggaran 2020.
Menurut Kajari Elwin Agustian Khahar, uang negara sebesar Rp 659.168.839,80 diterima dari Terdakwa Yenny Syukur direktur CV. Fajar selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu tahun anggaran 2020.
“Menghukum Terdakwa Yenny Syukur untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 659.168.839,80, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Elwin dalam Press Conference yang digelar Rabu (4/10).
Lanjutnya, jika kemudian Terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Karena sudah dikembalikan, Alhamdulilah penyitaan harta benda tidak dilakukan lagi. Dan setelah disita, selanjutnya uang negara dalam perkara tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank,” ujar Elwin.
Perkara Tipikor Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu tersebut, menyeret 4 terpidana, masing-masing Yenny Syukur, S.Pd, Denny Daun, Mulyadi Mando, ST dan Herman J. Aray, SIP.
“tiga terpidana atas nama Yenny Syukur, S.Pd, Denny Daun, Mulyadi Mando, ST telah di eksekusi, sementara Herman J. Aray SIP, masih usaha hukum Kasasi,” ujar Chairul.
Diketahui amar putusan pengadilan melalui system informasi penelusuran perkara pengadilan tipikor Manado, menyatakan Terdakwa I. YENNY SUKUR, S.Pd dan Terdakwa II. DENNY DAUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa I. YENNY SUKUR, S.Pd untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 659.168.839,80 (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah koma delapan puluh sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa I. YENNY SUKUR, S.Pd. tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Untuk diketahui, kualitas proyek pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu yang dikerjakan oleh pihak CV. Fajar terdapat kekurangan volume hingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Turut mendampingi Kajari dalam Press Conference, Kasi Pidum Prima Poluakan SH MH, Kasi Pidsus Chairul Firdaus Mokoginta SH, serta Kasi Barang Bukti (BB) Zuliya Manise SH.(*/One)





