Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 4 Okt 2023 17:09 WITA ·

Konferensi Pers Kasus Tipikor, Kejari Kota Kotamobagu Kembali Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Sebesar 659 M


Konferensi Pers Kasus Tipikor, Kejari Kota Kotamobagu Kembali Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Sebesar 659 M Perbesar

Kotamobagu, Sulutnews.com – Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu menggelar konferensi pers terkait keberhasilan melakukan penyelamatan keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi Pembangunan pasar kuliner Kota Kotamobagu.

Korps Adhyaksa Kotamobagu dibawah kepemimpinan Kajari Elwin Agustian Khahar SH MH, kembali berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total nilai Rp. 659.168.839,80 atas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu tahun anggaran 2020.

Menurut Kajari Elwin Agustian Khahar, uang negara sebesar Rp 659.168.839,80 diterima dari Terdakwa Yenny Syukur direktur CV. Fajar selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu tahun anggaran 2020.

“Menghukum Terdakwa Yenny Syukur untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 659.168.839,80, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Elwin dalam Press Conference yang digelar Rabu (4/10).

Lanjutnya, jika kemudian Terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Karena sudah dikembalikan, Alhamdulilah penyitaan harta benda tidak dilakukan lagi. Dan setelah disita, selanjutnya uang negara dalam perkara tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank,” ujar Elwin.

Perkara Tipikor Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu tersebut, menyeret 4 terpidana, masing-masing Yenny Syukur, S.Pd, Denny Daun, Mulyadi Mando, ST dan Herman J. Aray, SIP.

“tiga terpidana atas nama Yenny Syukur, S.Pd, Denny Daun, Mulyadi Mando, ST telah di eksekusi, sementara Herman J. Aray SIP, masih usaha hukum Kasasi,” ujar Chairul.

Diketahui amar putusan pengadilan melalui system informasi penelusuran perkara pengadilan tipikor Manado, menyatakan Terdakwa I. YENNY SUKUR, S.Pd  dan Terdakwa II.  DENNY DAUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama  sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing selama 4 (empat) Tahun  dan  denda masing-masing sejumlah Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa I. YENNY SUKUR, S.Pd untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 659.168.839,80 (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah koma delapan puluh sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa I. YENNY SUKUR, S.Pd. tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;  Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Untuk diketahui, kualitas proyek pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu yang dikerjakan oleh pihak CV. Fajar terdapat kekurangan volume hingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Turut mendampingi Kajari dalam Press Conference, Kasi Pidum Prima Poluakan SH MH, Kasi Pidsus Chairul Firdaus Mokoginta SH, serta Kasi Barang Bukti (BB) Zuliya Manise SH.(*/One)

Artikel ini telah dibaca 1,270 kali

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pelaksanaan Pasar Senggol

9 Maret 2026 - 00:36 WITA

Resmikan Jembatan MOTABI, Kapolres Irwanto Tuai Pujian Warga

5 Maret 2026 - 00:00 WITA

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Pemkot Kotamobagu Safari Ramadhan Perdana di Masjid Baitul Makmur

18 Februari 2026 - 21:51 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi Perdagangan Sisik Trenggiling Jadi 7 Tahun Penjara

12 Februari 2026 - 23:51 WITA

Trending di Hukrim