Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Banten · 2 Okt 2024 10:28 WITA ·

Komisi Informasi Provinsi Banten : Lima Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Segera Disidangkan


Komisi Informasi Provinsi Banten : Lima Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Segera Disidangkan Perbesar

Lebak,Sulutnews.com – Wakil Ketua Komisi Informasi, Provinsi Banten, Moch.Ojat Sudrajat mengatakan ada lima agenda penyelesaian sengketa informasi (PSI) segera disidangkan pada hari ini tanggal 2 Oktober 2024.

Lima agenda PSI yang akan disidangkan diantaranya:

  1. Nomor register 092/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, agenda pemeriksaan awal, waktu 09:00 WIB.
  2. Nomor register 093/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, agenda pemeriksaan awal, waktu 09:30 WIB.
  3. Nomor register 094/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon Dinas Perikanan, Kabupaten Pandeglang, agenda pemeriksaan awal, waktu 10:00 WIB.
  4. Nomor register 095/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang, agenda pemeriksaan awal, waktu 10:30 WIB.
  5. Nomor register 096/VI/KIBANTEN-PS/2024, Pemohon Sajiwan, Termohon RSUD Balaraja, kabupaten Tangerang, agenda pemeriksaan awal, waktu 11:00 WIB.

Setiap harinya kami rata-rata melaksanakan bersidang 4-5 register PSI. ” Itupun hanya dari jam sembilan pagi hingga jam dua belas siang,” Kata Ojat Sudrajat saat mengirim pesan rilisnya, Selasa 2 Oktober 2024.

Lanjut Ojat, Sebelum melaksanakan sidang suatu register kami lakukan bedah perkara terlebih dahulu. Sehingga kami dapat mengetahui keputusan apa yang akan diambil.

Adapun terkait kendala yang dapatkan KI, khususnya dalam penyelesaian PSI ini, lanjut Ojat adalah absennya para pihak termohon dan pemohon yang tidak hadir dalam persidangan.

Sehingga membuat pihaknya harus menjadwalkan ulang di hingga minggu depannya.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,044 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merson Simbolon Menerima Penghargaan Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

10 Februari 2026 - 11:15 WITA

Acara Puncak HPN 2026 Meriah Ditandai Pemberian Penghargaan, Menko PM Muhaimin Iskandar Minta Pers Harus Berintegritas

9 Februari 2026 - 22:49 WITA

Gubernur Banten Andra Sony : HPN 2026 Memberikan Manfaat Positif Bagi Daerah Banten

9 Februari 2026 - 11:28 WITA

Membanggakan, Sekretaris PWI Sulut Terima Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

9 Februari 2026 - 07:44 WITA

Pers Sangat Penting Menyampaikan Informasi Benar Kepada Publik Ditengah Disrupsi Informasi Era AI

8 Februari 2026 - 22:26 WITA

Hari Ini Lebih 1.000 Wartawan Tiba di Banten Sambut HPN 2026

6 Februari 2026 - 18:54 WITA

Trending di Banten