Ratahan||Sulutnews.com – PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) akhirnya angkat suara terkait gugatan Elizabeth Laluyan atau Ci’ Gin di Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Melalui perwakilan perusahaan, Ir. Adrianus Tinungki, dijelaskan bahwa seluruh dalil gugatan telah dibantah dan proses hukum berakhir dengan kemenangan penuh bagi PT HWR.
Ci’ Gin sebelumnya menggugat HWR dengan klaim memiliki tanah seluas 54.085 m² di Ratatotok dan menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp200 miliar, termasuk tudingan pengambilan hasil tambang hingga 150 kilogram emas. Namun majelis hakim PN Tondano menyatakan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar klaim Ci’ Gin, AJB No. 24/AJB/RTTK/III/2010, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pengadilan bahkan memutuskan sebaliknya, Elizabeth Laluyan dihukum membayar ganti rugi kepada PT HWR sebesar Rp5.511.240.000 serta membayar biaya perkara Rp4.973.000. Dengan demikian, seluruh tuntutan Ci’ Gin dinyatakan tidak berdasar dan ditolak oleh pengadilan.
Tinungki menegaskan putusan ini menjadi bukti bahwa PT HWR beroperasi sesuai hukum serta tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. (Fanly)





