Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Mitra · 10 Des 2025 22:54 WITA ·

Klaim 150 Kg Emas Digugurkan Pengadilan, PT HWR Menang Telak


Klaim 150 Kg Emas Digugurkan Pengadilan, PT HWR Menang Telak Perbesar

Ratahan||Sulutnews.com – PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) akhirnya angkat suara terkait gugatan Elizabeth Laluyan atau Ci’ Gin di Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Melalui perwakilan perusahaan, Ir. Adrianus Tinungki, dijelaskan bahwa seluruh dalil gugatan telah dibantah dan proses hukum berakhir dengan kemenangan penuh bagi PT HWR.

Ci’ Gin sebelumnya menggugat HWR dengan klaim memiliki tanah seluas 54.085 m² di Ratatotok dan menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp200 miliar, termasuk tudingan pengambilan hasil tambang hingga 150 kilogram emas. Namun majelis hakim PN Tondano menyatakan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar klaim Ci’ Gin, AJB No. 24/AJB/RTTK/III/2010, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pengadilan bahkan memutuskan sebaliknya, Elizabeth Laluyan dihukum membayar ganti rugi kepada PT HWR sebesar Rp5.511.240.000 serta membayar biaya perkara Rp4.973.000. Dengan demikian, seluruh tuntutan Ci’ Gin dinyatakan tidak berdasar dan ditolak oleh pengadilan.

Tinungki menegaskan putusan ini menjadi bukti bahwa PT HWR beroperasi sesuai hukum serta tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. (Fanly)

Artikel ini telah dibaca 1,038 kali

Baca Lainnya

Kadis DKUKMPP Audy Rondo Ucapkan Dirgahayu Kepemimpinan Pertama Bupati Ronald Kandoli dan Fredi Tuda

20 Februari 2026 - 08:30 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Audi Rondo Pimpin DKUKMPP Dukung Gerakan Indonesia ASRI

6 Februari 2026 - 08:34 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Rondo dan Jajaran DKUKMPP Mitra Ucapkan Selamat Atas Raihan Penghargaan UHC Award 2026

28 Januari 2026 - 08:04 WITA

Trending di Mitra