Sulutnews.com Bengkulu Selatan – terkait adanya BPD desa kotabumi baru kecamatan Seginim belum tanda tangan APBDes tahun anggaran 2025 namun akhirnya setelah realisasi kembali di isukan di tanda tangani timbulkan banyak pertanyaan, hal ini diduga pemerintah desa dengan BPD kembali bersepakat untuk kongkalikong dana desa.
APBDes desa kota bumi baru kecamatan Seginim meskipun BPD desa kotabumi Baru kecamatan Seginim belum menandatangani APBDes desa tahun anggaran 2023, pemerintah desa tetap juga merealisasikan dana desanya.
Sesuai regulasi yang ada terkait realisasi dana desa persetujuan BPD sangatlah di butuhkan karena realisasi dana desa di lakukan atas persetujuan masyarakat, melalui musyawarah desa sesuai usulan prioritas masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan APBDes seharusnya belum dilakukan jika Peraturan Desa (Perdes) APBDes belum ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jika BPD tidak menyetujui rancangan APBDes, pemerintah desa hanya dapat melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya.
BPD memiliki peran krusial dalam menyusun dan menyepakati Perdes APBDes bersama Kepala Desa. Proses ini memastikan anggaran desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Konsekwensi apabila APBDes belum di setujui BPD, Pemerintah desa tidak dapat melaksanakan kegiatan pembangunan desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa untuk melanjutkan kegiatan operasional pemerintahan desa dengan menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.
Terpisah ketua BPD desa kotabumi baru Sudian saat di konfirmasi menyatakan bahwa APBDes tersebut di tanda tangani akhirnya karena permintaan BPD sebagian sudah di realisasikan.
“Sudah di tanda tangani, sudahlah keinginan kami kemaren sebagian sudah di realisasikan” ujar Sudian.
Sementara itu Arif salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menyayangkan pernyataan ketua BPD desa kotabumi baru, “penandatanganan APBDes hendaknya jangan atas adanya keinginan BPD, namun mestinya atas dasar kesepakatan seluruh masyarakat. Demikian juga terkait penandatanganan yang di lakukan oleh BPD usai realisasi dana desa sudah dilaksanakan sesuai regulasi yang ada itu menyalahi aturan maka kuat dugaan pemerintah desa Kotabumi baru ada kongkalikong dengan BPD desa kotabumi baru, oleh sebab itu dalam waktu dekat kita akan melaporkan BPD desa kotabumi baru” tegas Arif. (JN)





