Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jakarta · 21 Jan 2026 23:36 WITA ·

Ketum AMKI, Tundra Meliala : Putusan MK dan Masa Depan Perlindungan Pers


Foto : Tundra Meliala
Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat Perbesar

Foto : Tundra Meliala Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat

Jakarta,Sulutnews.com – Di sebuah rumah kaca, api tidak boleh padam. Ia memberi cahaya, menghangatkan, sekaligus memungkinkan tanaman tumbuh. Namun api juga rentan: sedikit angin bisa memadamkannya, sedikit air bisa menjadikannya abu. Pers dalam demokrasi bekerja dengan cara yang serupa. Ia memberi terang bagi publik, tetapi sekaligus paling mudah dipadamkan ketika kekuasaan merasa terusik.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Pers dapat dibaca sebagai upaya menjaga api itu tetap menyala. Bukan dengan membesarkannya secara liar, melainkan dengan memberi sekat yang jelas agar ia tidak dipadamkan secara sewenang-wenang. Dalam putusan ini, MK menegaskan kembali satu prinsip mendasar: kerja jurnalistik tidak boleh langsung diseret ke ruang pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melewati mekanisme hukum pers.

Pesan ini sederhana, tetapi implikasinya panjang. Ia bukan sekadar koreksi teknis atas satu pasal undang-undang, melainkan penataan ulang cara negara memandang pers: apakah sebagai mitra demokrasi atau objek kecurigaan.

Selama bertahun-tahun, rumah kaca demokrasi kita sering bocor. Kritik yang disampaikan melalui pemberitaan kerap diperlakukan sebagai serangan pribadi. Sengketa jurnalistik dipindahkan dari ruang etik ke ruang interogasi. Mekanisme yang disediakan Undang-Undang Pers — hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers — kerap dilewati begitu saja, seolah hanya formalitas.

Data Dewan Pers menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir, aduan terhadap pemberitaan yang berujung laporan pidana masih menjadi pola berulang. Di saat yang sama, indeks kebebasan pers Indonesia bergerak naik-turun, mencerminkan bahwa kemerdekaan pers belum sepenuhnya berakar sebagai kesadaran institusional, melainkan masih bergantung pada goodwill kekuasaan dan tafsir aparat.

Di titik inilah putusan MK mengambil peran sebagai penanda batas. Mahkamah mengingatkan bahwa negara hukum demokratis tidak bekerja dengan refleks menghukum, melainkan dengan tahapan yang beradab. Sengketa pers adalah sengketa gagasan, narasi, dan fakta — bukan semata soal benar atau salah dalam kacamata pidana.

Namun, penting digarisbawahi: MK tidak sedang membangun benteng kebal hukum bagi wartawan. Perlindungan yang ditegaskan bersifat bersyarat — ia melekat pada kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik, profesional, dan untuk kepentingan publik. Yang dilindungi adalah proses jurnalistiknya, bukan status sosial wartawannya.

Ini ibarat api di rumah kaca yang harus dijaga, bukan dibiarkan membakar segalanya. Jika api itu disalahgunakan — menjadi alat propaganda, fitnah, atau pemerasan — maka ia pantas dipadamkan melalui mekanisme yang adil. Justru dengan pembatasan yang jelas, garis antara kebebasan dan tanggung jawab menjadi lebih tegas.

Dalam konteks ini, putusan MK sebetulnya menantang dunia pers sendiri: sejauh mana profesionalisme benar-benar dijaga? Perlindungan konstitusional akan kehilangan legitimasi moralnya jika kualitas jurnalisme dibiarkan menurun.

Masalahnya, rumah kaca tidak runtuh karena desainnya, melainkan karena penghuninya abai. Putusan MK, sekuat apa pun argumennya, tidak akan berarti jika aparat penegak hukum tetap menggunakan pasal pidana umum sebagai jalan pintas. Tantangan terbesar bukan lagi pada norma, melainkan pada kebiasaan.

Di sinilah diperlukan perubahan cara pandang. Aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara kritik dan kejahatan, antara kesalahan jurnalistik dan tindak pidana. Tanpa pemahaman ini, putusan MK berisiko menjadi dokumen normatif yang indah, tetapi asing dalam praktik.

Lebih jauh, konsistensi implementasi justru akan memberi efek positif ganda. Di satu sisi, wartawan terlindungi dari kriminalisasi. Di sisi lain, pers terdorong untuk lebih disiplin, karena mekanisme etik benar-benar dijadikan pintu pertama penyelesaian sengketa.

Pada akhirnya, diskusi tentang perlindungan wartawan bukan soal profesi semata. Ia adalah soal hak publik untuk mengetahui. Setiap berita yang lahir dari kerja jurnalistik adalah jendela bagi masyarakat untuk melihat kekuasaan, kebijakan, dan realitas sosial apa adanya.

Ketika wartawan mudah dipidana, jendela itu ditutup. Ketika pers bekerja dalam ketakutan, publik kehilangan cahaya. Demokrasi pun berjalan dalam remang-remang.

Putusan MK ini, jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, memberi harapan bahwa api di rumah kaca demokrasi masih dijaga. Tidak dibiarkan membesar tanpa kendali, tetapi juga tidak dipadamkan oleh angin kekuasaan.

Tugas kita sekarang bukan sekadar merayakan putusan itu, melainkan memastikan ia hidup dalam praktik. Sebab demokrasi tidak mati karena kekurangan aturan, melainkan karena keberanian untuk menegakkannya yang perlahan menghilang. (*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 958 kali

Baca Lainnya

Diplomasi Presiden Prabowo Menjalin Hubungan Internasional

5 Februari 2026 - 07:46 WITA

DPD Kawanua Katolik Jakarta Resmi Dikukuhkan, Siap Layani Umat Lintas Iman

3 Februari 2026 - 23:43 WITA

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Merawat Ingatan Pers Yang Berjuang

3 Februari 2026 - 23:05 WITA

Diaspora 5 Benua Meminta Kapolri Listyo Sigit Dipecat

3 Februari 2026 - 22:40 WITA

Waooh Proses Tender Pinjam Bendera di Rote Ndao: Perhatian Serius

3 Februari 2026 - 20:52 WITA

Dibuka Presiden Prabowo Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Serta Forkopimda Kota Tomohon

2 Februari 2026 - 23:35 WITA

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!