KOTAMOBAGU – Baru-baru ini, beredar isu yang seolah menyudutkan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu dengan tuduhan adanya malpraktek oprasi Caesar.
Dalam pemberitaan yang dimuat dalam media online JEJAKFAKTA.ID memberitakan bahwa keluarga keberatan atas perawatan yang dilakukan RSIA kasih Fatimah terhadap pasien yang berinisial NVG (19).
Mendengar isu tersebut, Ketua Yayasan RSIA Kasih Fatimah, Sitti Masita, S.H,. M.H. angkat bicara melalui konferensi pers kepada sejumlah awak media Senin 24 Februari 2025.
Dalam konferensi pers, Sitti menjelaskan kronogi saat penanganan pasien dengan proses operasi Caesar terhadap pasien NVG yang berhasil hingga pulang ke rumah dengan selamat.
Kata Siti, dalam penanganan operasi Caesar setelah bayi diangkat, dokter melihat ada benjolan kista dalam rahim yang bisa membahayakan pasien.
“Dokter langsung meminta asiten untuk memberitahukan ke pihak keluarga agar benjolan kista harus ditangani. Dan tentu keluarga pasien telah mengetahui dan mengijinkan pengangkatan benjolan kista dengan surat persetujuan tindakan yang ditandatangani pihak keluarga, jadi kami tidak gegabah, karena harus melalui SOP (Standar Operating Procedure),” terang Sitti Masita.
Setelah 3 hari proses operasi selesai dan sudah melalui observasi, pun pasien telah kembali normal dan diijinkan untuk pulang. Tetapi dokter meminta agar pasien kembali melakukan kontrol rutin ke RSIA untuk dilakukan kontrol luka pasca operasi.
Jadi jika pihak keluarga pasien mengatakan bahwa dokter tidak melakukan konfirmasi adanya tindakan penaganan kista, maka itu tidak benar dan bisa kami buktikan dengan adanya surat persetujuan tindakan dan ditandatangani oleh keluarga pasien.
“Tidak ada malpraktek di RSIA Kasih Fatimah, kami melakukan penanganan pasien sesuai dengan prosedur. hinggah pasien pulang, pihak RSIA sudah tidak mengetahui keadaan pasien karena tidak kembali untuk kontrol sebagaimana anjuran dokter”.
Sitti Masita juga siap jika pihak keluarga akan membawa persoalan ini keranah hukum.
“Jika keluarga pasien menempuh jalur hukum kami pun siap, karena itu menjadi hak warga negara, dan untuk prosedural ke dalam tentunya akan kami sampaikan di persidangan nanti,” tegasnya kembali.***





