MANADO, Sulutnews. Com -Setelah menunggu sekian lama akhirnya Lima nama Komisioner Komisi Informasih Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara diumumkan. Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andy Silangen disela acara rapat Paripurna DPRD Sulut Selasa (28/3/2023).
Adapun 5 nama Komisioner KIP Sulut yakni 1.Andre Mongsong, 2.Meidy Meyer Mamangkei, 3.Charla Christy Gerret 4.Vanda Turangan dan 5.Isman Monintan. Meski sudah diumumkan namun pengamat Sosial, Pdt Lucky Rumopa,yang juga salah satu tim seleksi (timsel) dalam penjaringan bakal calon Anggota KIP Sulut. melihat tahapan mulai dari penilaian sampai dengan FPT oleh DPRD Sulut terkesan kedaluarsa dan tidak bersifat objektif.
” Penetapan 5 nama KIP Provinsi wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi dimana pengangkatan timsel, juga berpedoman pada regulasi tersebut, ” jelas Rumopa
Terkait tahapan, sebagaimana ketentuan dimulai dari tim seleksi, kemudian hasilnya diberikan ke DPRD. Nah, DPRD ini hanya sebatas untuk melihat keabsahan dan melaksanakan FPT yang kemudian hasilnya dibawa ke Gubernur,”Bukan wewenang Timsel maupun DPRD Sulut yang menentukan 5 nama yang lolos, sehingga pengumuman dan penetapan calon anggota KIP oleh DPRD Sulut telah bertolak belakang dengan hasil seleksi, ” tegas Rumopa.
Pengumuman 5 nama hasil FPT yang terjedah melebihi batas waktu sebagaimana ketentuan adalah sebuah kerancuan, karena tidak melihat secara objektif dan minimnya sinergi. Harusnya DPRD juga mengamati hasil penilaian dari timsel untuk kemudian diajak berdialog, sehingga keterbukaan informasih untuk menetaokan komisi Informasih benar-benar dilakukan secara terbuka”Jangan-jangan ini sudah ada bau-bau kepentingan sebab penetapan Komisioner KIP bukan menjadi kewenanganLegislatif, tapi adalah kewenangan Gubernur,” tutup Rumopa, sambil berharap nama- nama yang diumumkan sesuai dengan apa yang disetujui oleh Gubernur. (josh tinungki)






