Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sulut · 28 Mar 2023 21:16 WITA ·

Ketua DPRD Sulut Umumkan Hasil Seleksi KIP Provinsi


Ketua DPRD Sulut Umumkan Hasil Seleksi KIP Provinsi Perbesar

MANADO, Sulutnews. Com -Setelah menunggu sekian lama akhirnya Lima nama Komisioner Komisi Informasih Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara diumumkan. Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andy Silangen disela acara rapat Paripurna DPRD Sulut Selasa (28/3/2023).

Adapun 5 nama Komisioner KIP Sulut yakni 1.Andre Mongsong, 2.Meidy Meyer Mamangkei, 3.Charla Christy Gerret 4.Vanda Turangan dan 5.Isman Monintan. Meski sudah diumumkan namun pengamat Sosial, Pdt Lucky Rumopa,yang juga salah satu tim seleksi (timsel) dalam penjaringan bakal calon Anggota KIP Sulut. melihat tahapan mulai dari penilaian sampai dengan FPT oleh DPRD Sulut terkesan kedaluarsa dan tidak bersifat objektif.

” Penetapan 5 nama KIP Provinsi wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi dimana pengangkatan timsel, juga berpedoman pada regulasi tersebut, ” jelas Rumopa

Terkait tahapan, sebagaimana ketentuan dimulai dari tim seleksi, kemudian hasilnya diberikan ke DPRD. Nah, DPRD ini hanya sebatas untuk melihat keabsahan dan melaksanakan FPT yang kemudian hasilnya dibawa ke Gubernur,”Bukan wewenang Timsel maupun DPRD Sulut yang menentukan 5 nama yang lolos, sehingga pengumuman dan penetapan calon anggota KIP oleh DPRD Sulut telah bertolak belakang dengan hasil seleksi, ” tegas Rumopa.

Pengumuman 5 nama hasil FPT yang terjedah melebihi batas waktu sebagaimana ketentuan adalah sebuah kerancuan, karena tidak melihat secara objektif dan minimnya sinergi. Harusnya DPRD juga mengamati hasil penilaian dari timsel untuk kemudian diajak berdialog, sehingga keterbukaan informasih untuk menetaokan komisi Informasih benar-benar dilakukan secara terbuka”Jangan-jangan ini sudah ada bau-bau kepentingan sebab penetapan Komisioner KIP bukan menjadi kewenanganLegislatif, tapi adalah kewenangan Gubernur,” tutup Rumopa, sambil berharap nama- nama yang diumumkan sesuai dengan apa yang disetujui oleh Gubernur. (josh tinungki) 

Artikel ini telah dibaca 1,477 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi Utara, Tambah 351.120 Tabung

12 Maret 2026 - 18:59 WITA

Pemkab Boltim, Menerima Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur Sulut

11 Maret 2026 - 23:58 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Trending di Kotamobagu