Sulutnews.com Bengkulu Selatan – berdalih harus mengikuti prosedur yang dibuat sesuai perintah atasan, kepala SMPN 9 Bengkulu Selatan di nilai sekedar alasan menghindar dari awak media. Hal itu dapat terlihat dengan adanya awak media yang juga melakukan kunjungan di SMP lain tidak menerapkan aturan yang sama seperti di SMPN 9 Bengkulu selatan.
Alibi kepala sekolah SMPN 9 Bengkulu selatan bahwa aturan tersebut atas perintah atasan dianggap tidak berdasar sebab SMP lainnya tidak menerapkan hal tersebut, dari kejadian ini patut diduga SMPN 9 ini menghindar akibat banyaknya permasalahan yang terjadi di SMPN 9 Bengkulu selatan.
Kepala sekolah selaku pimpinan tertinggi di sekolah menyatakan dirinya sekedar menerima tamu harus sesuai perintah atasan di anggap tidak profesional selaku kepala sekolah, oleh sebab itu di harapkan terhadap pihak terkait dapat mengevaluasi kepala sekolah ini karena di anggap bekerja tidak profesional dalam menjalankan tugas selaku kepala sekolah masih banyak para pendidik di kabupaten Bengkulu Selatan yang kwalitasnya lebih mendidik dan bermasyarakat demi pendidikan yang berkualitas di kabupaten Bengkulu Selatan.
Dugaan penjualan baju terhadap murid baru yang dinilai melanggar regulasi yang ada salah satu alasan kepala sekolah SMPN 9 Bengkulu selatan untuk menciptakan aturan yang seolah olah perintah atasan, selain itu dari kebijakan yang diambil oleh kepala sekolah terkait pengadaan baju terhadap murid baru yang dinilai tidak sesuai aturan patut diduga realisasi dana bos di SMP ini bermasalah.
Dalam regulasi yang ada Pihak sekolah tidak boleh melakukan pengadaan dan penjualan baju seragam karena itu adalah tanggung jawab orang tua atau wali siswa sesuai dengan Permendikbud ristek No. 50 Tahun 2022.
Sekolah juga tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua untuk membeli seragam dari lokasi tertentu atau dari sekolah itu sendiri. Namun, sekolah dapat memberikan bantuan kepada siswa yang kurang mampu.
Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua dan wali murid, bukan pihak sekolah, Sekolah tidak diizinkan menjual pakaian seragam atau bahan seragam kepada siswa, terutama saat penerimaan peserta didik baru.
Sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi. Orang tua atau wali siswa dapat melaporkan pihak sekolah yang melakukan praktik penjualan seragam kepada dinas pendidikan setempat atau Ombudsman RI.
Saat awak media mendatangi SMP negeri 9 Bengkulu Selatan nampak kepala sekolah dinilai menghindar dari media dengan membuat alasan siap menjawab namun agar kiranya awak media scan izin bertamu.
“tapi tolong Scan Izin bertamu di Web sekolah dulu, itu arahan atasan kami” ujar Gunawan Oktawarman selaku kepala sekolah SMP negeri 9.
Awak media tidak melayani permintaan kepala sekolah SMPN 9 karena menurut awak media perilaku yang di pertunjukkan oleh kepala sekolah tidak menunjukkan watak selaku pendidik karena dirinya terlalu egois dengan maksud menjawab pertanyaan awak media tanpa harus bertatap muka dengan awak media.
Diki salah satu penggiat Bengkulu Selatan menegaskan bahwa kepala SMPN 9 perlu diaudit penggunaan dana bosnya sebab dengan gaya mempersulit dan seolah tersembunyi untuk memberikan keterangan yang bersifat transfaran patut diduga penggunaan dana bos di SMP ini di korupsi.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya masih sedang di upayakan.(JN)





