Mitra, Sulutnews.com – Penjabat Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) DR Denny Mangala Msi mengaktifkan kembali para Hukum Tua (Kumtua) yang diberhentikan sementara oleh Camat karena tidak mempertanggungjawabkan dana Desa, Rabu 19/2/25.
Kepada Wartawan Bupati Mangala menjelaskan bahwa pemberhentian sementara kepala Desa atau Hukum Tua sesuai ketentuan itu merupakan kewenangan Bupati dan Camat tidak memiliki kewenangan untuk itu.
Dituturkan Asisten 1 Pemerintah Provinsi Sulut bahwa para Camat tersebut telah diberikan teguran untuk tetap taat asas dalam melaksanakan pemerintahan di Kecamatan. “Dalam konteks inilah sehingga Para Kepala Desa atau Hukum Tua yang telah dinonaktifkan sementara telah dikembalikan lagi sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Mangala.
Berkaitan dengan temuan Inspektorat Kabupaten Mitra di Desa- desa tersebut, Bupati Mangala mewajibkan agar tindaklanjuti untuk selesaikan. ‘Temuan oleh Inspektorat wajib untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan. Jika itu temuan yang sifatnya administrasi diselesaikan dan dituntaskan administrasinya, tapi jika temuan itu sifatnya materil dan financial tentu harus diselesaikan juga agar benar benar para Kepala Desa di Kabupaten Mitra tidak ada yang tersangkut masalah hukum. Karena itu, walaupun mereka telah diaktifkan kembali tetapi tetap menandatangani pernyataan untuk menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat,” pungkasnya.
Sementara situ bertempat di ruang kerja asisten satu telah dilaksanakan pembuatan surat pernyataan bersedia melengkapi temuan material maupun finansial temuan Inspektorat.






