Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Mitra · 19 Feb 2025 13:57 WITA ·

Kembali di Aktifkan,PJ Bupati Denny Mangala:Temuan Inspektorat Wajib ditindaklanjuti dan diselesaikan Oleh Kumtua


Kembali di Aktifkan,PJ Bupati Denny Mangala:Temuan Inspektorat Wajib ditindaklanjuti dan diselesaikan Oleh Kumtua Perbesar

Mitra, Sulutnews.com – Penjabat Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) DR Denny Mangala Msi mengaktifkan kembali para Hukum Tua (Kumtua) yang diberhentikan sementara oleh Camat karena tidak mempertanggungjawabkan dana Desa, Rabu 19/2/25.

Kepada Wartawan Bupati Mangala menjelaskan bahwa pemberhentian sementara kepala Desa atau Hukum Tua sesuai ketentuan itu merupakan kewenangan Bupati dan Camat tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Karena itu menurut Mangala bahwa apa yang dilakukan oleh para camat harus diluruskan agar tidak terjebak pada maladministrasi dalam tata kelola Pemerintahan.

Dituturkan Asisten 1 Pemerintah Provinsi Sulut  bahwa para Camat tersebut telah diberikan teguran untuk tetap taat asas dalam melaksanakan pemerintahan di Kecamatan. “Dalam konteks inilah sehingga Para Kepala Desa atau Hukum Tua yang telah dinonaktifkan sementara telah dikembalikan lagi sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Mangala.

Berkaitan dengan temuan Inspektorat Kabupaten Mitra di Desa- desa tersebut, Bupati Mangala mewajibkan agar tindaklanjuti untuk selesaikan.                     ‘Temuan oleh Inspektorat wajib untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan. Jika itu temuan yang sifatnya administrasi diselesaikan dan dituntaskan administrasinya, tapi jika temuan itu sifatnya materil dan financial tentu harus diselesaikan juga agar benar benar para Kepala Desa di Kabupaten Mitra tidak ada yang tersangkut masalah hukum. Karena itu, walaupun mereka telah diaktifkan kembali tetapi tetap menandatangani pernyataan untuk menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat,” pungkasnya.

Sementara situ bertempat di ruang kerja asisten satu telah dilaksanakan pembuatan surat pernyataan bersedia melengkapi temuan material maupun finansial temuan Inspektorat.

Artikel ini telah dibaca 953 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bukber di Mapolres Mitra: Kapolres dan Bupati Ronald Kandoli Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Lintas Institusi

13 Maret 2026 - 08:06 WITA

Gelar Doktor untuk Cinta dan Pengabdian: Kisah Boy Mandalele dan Agustince Kula, Pasangan Suami Istri dari Desa Wioi Ratahan Timur yang Meraih Puncak Akademik

12 Maret 2026 - 23:05 WITA

“Musrenbang Bukan Rutinitas” – Bupati Ronald Kandoli Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

12 Maret 2026 - 15:16 WITA

Fredy Tuda Wakili Bupati Resmikan Dapur SPPG Tombatu Timur untuk Program Gizi

10 Maret 2026 - 20:18 WITA

Bupati Mitra Ronald Kandoli Resmikan Gedung Gereja KGPM Sidang Pniel Rasi.

9 Maret 2026 - 10:21 WITA

Kadis DKUKMPP Audy Rondo Ucapkan Dirgahayu Kepemimpinan Pertama Bupati Ronald Kandoli dan Fredi Tuda

20 Februari 2026 - 08:30 WITA

Trending di Mitra