Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan dua pejabat KPU sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Keduanya, SR (Sekretaris) dan AA (Bendahara), langsung ditahan, Rabu malam (1/10/2025).
“Penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan SR dan AA dalam penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada senilai Rp25 miliar,” tegas Kasi Intelijen Kejari BS, Hendra Catur Putra.
Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Manna untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejari menggeledah kantor KPU Bengkulu Selatan (12/9/2025) dan menyita 10 boks dokumen, 11 ponsel, serta sejumlah perangkat elektronik.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas penyalahgunaan dana publik. Tidak ada perlindungan khusus bagi pelaku,” tegas Hendra.
Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana mencurigakan lainnya. (JN)





