Reporter : Dance Henukh
TTU.Sulutnews.com – Yohanes Angi, seorang warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), telah mengambil langkah untuk mengajukan perhatian terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang menjadi miliknya. Ia melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), serta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan tujuan meminta evaluasi dan penanganan yang lebih serius atas kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2017.
Kendaraan yang menjadi objek kasus adalah satu unit mobil Honda Sedan New Accord VTiL berwarna hitam dengan nomor polisi S 755 WC. Dugaan pelanggaran hukum tersebut diduga dilakukan oleh Ronivon N. Dalam isi surat terbukanya, Yohanes Angi menyampaikan perasaan kekecewaannya terhadap proses penegakan hukum yang berjalan hingga saat ini. Ia menilai bahwa penanganan kasusnya tergolong lamban dan berlarut-larut, sehingga membuatnya berharap agar kasus dapat segera ditindaklanjuti dan mendapatkan kejelasan secara hukum.
Sampai saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan terbaru atau status terkini dari kasus ini. Meskipun demikian, Polres TTU telah menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat upaya penegakan hukum di wilayah kekuasaannya.





