Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Mitra · 15 Jul 2025 10:10 WITA ·

Kantongi Akta Notaris, Kabupaten Minahasa Tenggara Selesaikan Tahapan Pembentukan Koperasi Merah Putih


Kantongi Akta Notaris, Kabupaten Minahasa Tenggara Selesaikan Tahapan Pembentukan Koperasi Merah Putih Perbesar

Mitra, Sulutnews.com – Setelah melalui berbagai proses administrasi , Koperasi Merah Putih (KMP) di Seluruh desa dan Kelurahan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya terbentuk dengan mengantongi Akta Notaris, Rabu 15 Juli 2025.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Mitra Franky F Wowor, S.Sos kepada media ini mengatakan, 135 Desa dan 9 Kelurahan yang ada di Kabupaten Mitra, telah menyelesaikan seluruh tahapan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

“ terselesaikannya pembentukan seluruh KMP di Mitra dengan mengantongi akta notaris, tak lepas dari tangan dingin Bupati Mitra Ronald Kandoli yang terus memberikan arahan serta dukungan terkait pentingnya pembentukan Koperasi merah putih dan tentunya bagaimana Pemkab Mitra bersinergi dan menunjang program presiden Prabowo ,” ungkap Wowor.

Lebih lanjut Wowor juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Desa dan kelurahan di Mitra yang sangat proaktif dalam setiap proses pembentukan mulai tahapan sosialisasi sampai mengantongi akta Notaris.

“ terima kasih juga kepada seluruh notaris-notaris yang telah membantu dalam proses legalisasi pembentukan koperasi merah putih di kabupaten Mitra,” pungkas Wowor.

sementara kepala Bidang Koperasi UKM Meyfri Mokorimban, SE.ME menambahkan setelah selesai pembuatan akta notaris Koperasi Desa Merah Putih sudah bisa melakukan pengurusan legalitas lainnya di Perijinan .

” setelah selesai kopdes bisa melakukan pengajuan Dana ,” terang Mokorimban.

 

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadis DKUKMPP Audy Rondo Ucapkan Dirgahayu Kepemimpinan Pertama Bupati Ronald Kandoli dan Fredi Tuda

20 Februari 2026 - 08:30 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Audi Rondo Pimpin DKUKMPP Dukung Gerakan Indonesia ASRI

6 Februari 2026 - 08:34 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Rondo dan Jajaran DKUKMPP Mitra Ucapkan Selamat Atas Raihan Penghargaan UHC Award 2026

28 Januari 2026 - 08:04 WITA

Trending di Mitra