Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Boltim · 8 Mar 2023 13:14 WITA ·

Kadis PMD Boltim Tegaskan Pengurus BUMDes Harus Memiliki Jiwa Bisnis


Foto :Tampak tim saat melakukan monitoring. Perbesar

Foto :Tampak tim saat melakukan monitoring.

Boltim Sulutnews.com – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Hendra Tangel, tegaskan bagi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus memiliki jiwa bisnis.

Hal tersebut dikatakan Kadis PMD Boltim saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin 06 Maret 2023.

“Pengurus harus punya jiwa bisnis, punya jiwa intertain, bukan hanya ditokohkan kemudian dipilih jadi pengurus, tidak akan jalan itu BUMDes,”Tegas Tangel.

Lanjut dia, BUMDes juga sekarang sudah diatur harus ada badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Sekarang kan BUMDes  sudah diatur dengan PP 11 tahun 2021, jadi BUMDes harus didaftarkan mereknya kemudian sesudah itu harus ada badan hukum dari Kementerian Hukum dan Ham,” terangnya.

Dan untuk pengawasannya, itu bisa diambil dari BPD atau dari Independent, kemudian lanjutnya, setiap enam bulan sekali harus melaporkan dalam musyawarah.

“Kemudian di pengawasannya dilakukan oleh dewan pengawas, yang bisa diambil dari BPD, bisa juga independent, kemudian setiap enam bulan sekali pengurus BUMDes wajib menyampaikan melaporkan dalam musyawarah. Berkaitan dengan unit usaha yang jalan, berkaitan dengan laba, itu setiap enam bulan sekali dilaporkan,”Jelasnya.

Ia juga menjelaskan, kalau Desa yang belum memiliki BUMDes, maka segera membentuk pengurusnya.

“Yang belum ada pengurus wajib segera dibentuk pengurus BUMDes, kalau ada kemudian masih vakum, dievaluasi. Kalau evaluasi kemudian dia tidak jalan, ya ganti pengurusnya, kalau BUMDes nya bermasalah diganti pengurusnya tetapi berkaitan dengan permasalahan pun tidak semata dihapus, harus dituangkan dalam berita acara bahwa itu masih tanggung jawabnya pengurus yang lama,”Kuncinya (*/Ayax)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

Baca Lainnya

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Bupati Oskar Manoppo Audensi Dengan Direktur Kepelabuhan Kementerian Perhubungan RI

28 Januari 2026 - 23:10 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Anggota DPR RI Memberikan Perhatian kepada Masyarakat NTT

20 Januari 2026 - 21:30 WITA

Trending di Advetorial