Sulutnews.com Bengkulu Selatan – terkait adanya pemberhentian kepala desa sukabandung kecamatan air nipis kabupaten Bengkulu Selatan, yang mana diduga akibat terjadinya penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan desa sukabandung, akan tetapi pemberhentian tersebut menjadi sebuah misteri dengan masih aktifnya perangkat desa tersebut.
Kepala desa Sukabandung di berhentikan bukan tanpa alasan, namun hal itu terjadi akibat penyalahgunaan dana desa di desa sukabandung. Akan tetapi pada pemberhentian ini sekdes dan bendahara desa Sukabandung seolah melenggang tanpa beban apa apa, hal itu di buktikan dengan masih aktifnya kedua perangkat desa ini sebagai perangkat desa sukabandung.
Kepala desa non aktif saat di konfirmasi asiun menyatakan “saya tidak paham yang jelas segala yang saya terima sekarang saya tinggal diam saja, yang jelas sekdes dan bendahara sangat berperan” ungkapnya.
Nazarman selaku penggiat aktif di kabupaten Bengkulu Selatan menyayangkan terjadinya hal tersebut dirinya menyatakan bahwa “seorang kepala desa tidak bisa melakukan kerugian keuangan desa tanpa bantuan para perangkatnya, kita bisa lihat mulai dari penggodokan APBDes, pencairan dana desa serta realisasinya”.
Nazarman juga menambahkan apa yang di lakukan kepala desa tidak bakal terjadi apabila sekdes tidak menyetujui kegiatan yang bakal di cairkan dan realisasinya. Berikutnya bendahara juga demikian kepala desa tidak dapat mencairkan dana desa tanpa bendahara, dan yang terakhir TPK juga mengalami hal yang sama, yang mana TPK bekerja atas dasar kegiatan yang sudah tertera di APBDes dan mengusulkan pencairan dengan bendahara.
“Maka apabila kepala desa lakukan penyalahgunaan dana desa, tidak ada dasarnya sekdes, bendahara, TPK tidak terlibat, sebab sekdes sangat tinggi peranannya untuk mengkaji apa saja yang akan di cairkan, bendahara juga sama, dirinya turut serta dalam melakukan penarikan dari Bank hingga nantinya di berikan terhadap TPK yang menangani kegiatan tersebut”, tutur Nazarman.
Oleh sebab itu dengan di lakukannya pemberhentian terhadap kepala desa, maka TPK, Bendahara, Sekdes harus ikut di perlakukan sama dengan kepala desa yang sudah di berhentikan, karena kesalahan dinilai bukan di kepala desa saja namun sekdes dan bendahara yang meloloskan kepala desa hingga timbulkan kerugian desa itu tidak lepas dari kerjasama antara sekdes, bendahara. Mestinya bendahara mempertanyakan dana yang di ambil oleh kepala desa bukan diam dan menyerahkan dana tersebut dengan kepala desa, karena untuk merealisasikan dana desa tersebut sudah jelas bahwa adanya TPK disana. Terang Nazarman.
Oleh sebab itu kita berharap perlakuan yang adil, serta profesional dari pihak terkait agar kiranya, sekdes, Bendahara dan TPK Segera di berhentikan seperti halnya dengan apa yang telah di alami kepala desa yang lama.
Kepala desa sukabandung pergantian antar waktu (PAW) Solehin saat di mintai tanggapannya terkait perangkat desa yang masih aktif hingga saat ini, dirinya menjelaskan bahwa beliau baru sebulanan menjabat jadi kepala desa sukabandung, oleh sebab itu beliau ingin melihat perkembangan prosesnya terlebih dahulu.
Sementara itu inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi terkait perangkat desa sukabandung kecamatan air nipis yang masih aktif sampai sekarang menjelaskan “Nanti setelah pemeriksaan di lembaran hasil pemeriksaan (LHP) ada sanksi masing – masing sekaligus termasuk TGR nya.
Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya masing sedang di upayakan. (JN)





