Sulutnews.com Bengkulu Selatan – dalam peraturan perundang undangan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dengan tegas mengatur beberapa sanksi yang menjerat ASN apabila melakukan Perbuatan yang tidak sesuai dengan integritas dan etika profesi ASN.
Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbuat tidak senonoh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk diketahui foto tak senonoh tersebut dikirim oleh oknum kesehatan Bengkulu Selatan inisial K melalui pesan via Whatshap, perbuatan tersebut dilakukan terhadap istri sah orang yang membuat ketersinggungan suaminya dan berujung di polisikan.
Oknum ASN kesehatan (K) saat dikonfirmasi Sabtu 30 Agustus 2025 menyatakan bahwa perbuatan tidak senonoh yang dirinya lakukan tersebut sudah berdamai dengan pihak korban.
“Iya sudah selesai kami kedua belah pihak sepakat sudah berdamai melalui kesepakatan di mediasi oleh Polsek pak” ujar K.
Terpisah inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi dirinya menyayangkan apa yang di lakukan oleh oknum ASN kesehatan ini, Hamdan Sarbaini juga menjelaskan bahwa beliau akan berkoordinasi dulu dengan Bupati Bengkulu Selatan serta sesda kabupaten Bengkulu Selatan sebagai atasan ASN tertinggi di kabupaten.
“Ya saya akan menampung informasi ini, dan langkah pertama yang akan kami lakukan kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Bengkulu Selatan serta sesda sebagai penanggung jawab tertinggi ASN di kabupaten, setelah dapat petunjuk nanti baru kita lakukan langkah selanjutnya” ungkap Hamdan.
Di sisilain salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Nazarman angkat bicara, perbuatan oknum ASN kesehatan tidak bisa di biarkan, kita berharap dengan Bupati Bengkulu Selatan, sesda, inspektorat agar melakukan proses yang serius dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN kesehatan yang bersangkutan. Hal ini sudah mencoreng nama baik ASN Bengkulu Selatan apalagi saat ini wakil bupati Bengkulu Selatan Yepri sedang gencar gencarnya melatih dan membiasakan disiplin terhadap ASN di kabupaten Bengkulu Selatan ini.
“Kita akan serius mengawal kasus ini, sebab perdamaian seperti yang di nyatakan oleh oknum ASN kesehatan (K) tersebut tidak bakal menjadi penghambat bagi pemerintah Bengkulu Selatan menindak oknum ASN nakal sesuai program pemerintah daerah menjaga disiplin ASN dalam melayani masyarakat, oleh sebab itu kita menunggu ketegasan dari pemerintah daerah Bengkulu Selatan atas ulah oknum ASN nakal ini” ujar Nazarman. (JN)





