Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Boltim · 23 Apr 2024 22:00 WITA ·

Hendy : Harusnya Sangadi Mengawal Harga Lahan Yang Akan Dibebaskan PT.ASA


Foto : Tokoh pemuda Hendy Potabuga Perbesar

Foto : Tokoh pemuda Hendy Potabuga

Boltim, Sulutnews.com – Fenomena pembebasan lahan perkebunan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Arafura Surya Alam (ASA) yang beroperasi di Lokasi Panang Desa Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjadi perbincangan hangat di kalangan tokoh – tokoh Pemuda Desa setempat.

Pasanya, banyak perkebunan milik Masyarakat Desa Kotabunan – Bulawan yang masuk di area IUP tambang PT. ASA yang sementara di bebaskan, hanya di banrol dengan harga Rp.20.000 per meter, di anggap tidak layak dan sangat merugikan bagi pemiliknya.

Terpantau media ini, di group Whatsaap Selasa 23 April 2024, salah satu tokoh pemuda asal Desa Bulawan Satu Kecamatan Kotabunan Kabupaten Boltim Hendy Potabuga alis Coy mengatakan, harusnya Pemerintah Desa (Pemdes) setempat yang mengawal terkait harga lahan, karena ini bicara kehidupan Masyarakat bukan cuma sekarang tapi kedepan.

“Kalau perusahaan tidak mampu membeli lahan Masyarakat, Sangadi (Kepala Desa-red) harus manufer dan bertindak, jangan ijinkan perusahaan mengelolah hasil bumi di wilayah Kotabunan – Bulawan,”Tegasnya.

Lanjut Coy sapaan akrab Hendy, yang menjadi program perusahaan terkait pekerjaan di Kotabunan – Bulawan harus memprioritaskan Tenaga Kerja (TK) lokal, bukan kebanyakan tenaga kerja dari luar dengan alasan orang – orang Kotabunan – Bulawan bukang tenaga ahli.

“Saya harap Pemerintah Desa tekankan kepada pihak perusahaan untuk berkontribusi memberikan pelatihan kerja kepada Anak – Anak lingkar tambang agar bisa di pekerjakan,”Tutup Coy.

Menanggapi hal itu, Penjabat sementara (Pjs) Sangadi Desa Kotabunan Wanady Apande angkat bicara, soal ganti untung antara pemilik dan perusahaan, Pemdes serahkan semua kepada si penjual terkait harga.

“Soal besaran tergantung kesepakatan penjual dan perusahaan. Pemdes berharap, tentunya tanah yang dibayar tidak merugikan pemilik, karena yang telah diputuskan lalu waktu sosialisasi bukan ganti rugi tapi ganti untung, berarti harga yang disepakati harus memuaskan pemilik lahan,”Kata Apande.

Lanjut Wenady, Tenaga Kerja (TK) memang harus memprioritaskan TK lokal,”Karena sudah ada regulasi Pemerintah Daerah tentang pemberdayaan TK lokal dan juga MoU dengan Pemda terkait perekrutan TK. Komposisinya, harus lebih banyak TK lokal yang diterima,”Tutup Sangadi.

Di ketahui, perusahaan PT. Arafura Surya Alam yang beroperasi di Desa Kotabunan – Bulawan, bergerak di bidang pertambangan emas. (Ayla)

Artikel ini telah dibaca 1,104 kali

Baca Lainnya

Kapolsek Kotabunan AKP Tezza, Kunjungi Pasar Ramadhan, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

15 Maret 2026 - 06:38 WITA

Bupati Oskar Manoppo Resmi Membuka Musrembang Penyusunan RKPD Tahun 2027

13 Maret 2026 - 23:17 WITA

Bupati Boltim Dan Pangdam XIII Merdeka Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif 868

12 Maret 2026 - 23:36 WITA

Pemkab Boltim, Menerima Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur Sulut

11 Maret 2026 - 23:58 WITA

Sekda Boltim Berikan Penjelasan Terkait MoU Dana Kapitasi Dengan BSG

10 Maret 2026 - 23:32 WITA

DPRD Boltim Gelar Paripurna Penetapan Pokok Pokok Pikiran RKPD Tahun 2027

9 Maret 2026 - 23:12 WITA

Trending di Advetorial