Boltim, Sulutnews.com – Fenomena pembebasan lahan perkebunan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Arafura Surya Alam (ASA) yang beroperasi di Lokasi Panang Desa Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjadi perbincangan hangat di kalangan tokoh – tokoh Pemuda Desa setempat.
Pasanya, banyak perkebunan milik Masyarakat Desa Kotabunan – Bulawan yang masuk di area IUP tambang PT. ASA yang sementara di bebaskan, hanya di banrol dengan harga Rp.20.000 per meter, di anggap tidak layak dan sangat merugikan bagi pemiliknya.
Terpantau media ini, di group Whatsaap Selasa 23 April 2024, salah satu tokoh pemuda asal Desa Bulawan Satu Kecamatan Kotabunan Kabupaten Boltim Hendy Potabuga alis Coy mengatakan, harusnya Pemerintah Desa (Pemdes) setempat yang mengawal terkait harga lahan, karena ini bicara kehidupan Masyarakat bukan cuma sekarang tapi kedepan.
“Kalau perusahaan tidak mampu membeli lahan Masyarakat, Sangadi (Kepala Desa-red) harus manufer dan bertindak, jangan ijinkan perusahaan mengelolah hasil bumi di wilayah Kotabunan – Bulawan,”Tegasnya.
Lanjut Coy sapaan akrab Hendy, yang menjadi program perusahaan terkait pekerjaan di Kotabunan – Bulawan harus memprioritaskan Tenaga Kerja (TK) lokal, bukan kebanyakan tenaga kerja dari luar dengan alasan orang – orang Kotabunan – Bulawan bukang tenaga ahli.
“Saya harap Pemerintah Desa tekankan kepada pihak perusahaan untuk berkontribusi memberikan pelatihan kerja kepada Anak – Anak lingkar tambang agar bisa di pekerjakan,”Tutup Coy.
Menanggapi hal itu, Penjabat sementara (Pjs) Sangadi Desa Kotabunan Wanady Apande angkat bicara, soal ganti untung antara pemilik dan perusahaan, Pemdes serahkan semua kepada si penjual terkait harga.
“Soal besaran tergantung kesepakatan penjual dan perusahaan. Pemdes berharap, tentunya tanah yang dibayar tidak merugikan pemilik, karena yang telah diputuskan lalu waktu sosialisasi bukan ganti rugi tapi ganti untung, berarti harga yang disepakati harus memuaskan pemilik lahan,”Kata Apande.
Lanjut Wenady, Tenaga Kerja (TK) memang harus memprioritaskan TK lokal,”Karena sudah ada regulasi Pemerintah Daerah tentang pemberdayaan TK lokal dan juga MoU dengan Pemda terkait perekrutan TK. Komposisinya, harus lebih banyak TK lokal yang diterima,”Tutup Sangadi.
Di ketahui, perusahaan PT. Arafura Surya Alam yang beroperasi di Desa Kotabunan – Bulawan, bergerak di bidang pertambangan emas. (Ayla)







